Dyah Listyarini
Universitas Stikubank

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

UPAYA NON PENAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2012-2015 Safik Faozi; Wenny Megawati; Dyah Listyarini
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 24 No 1 (2023): Edisi April 2023
Publisher : Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v24i1.9385

Abstract

Non-penal efforts are one of the efforts to tackle crime, including corruption crimes. The purpose of this study is to explain the KPK's non-penal efforts to tackle corruption. The method used is literature study with primary and secondary law materials. The result is that KPK's non-penal efforts are prevention efforts that complement efforts to eradicate corruption. The form of using the mass media to form public opinion about the consequences of corruption and criminal sanctions. In addition, it also encourages the formation of national mental health in state and government institutions, community organizations, political parties, the involvement of community organizations and universities in tackling corruption crimes. Keywords: Non-penal efforts, KPK, Corruption.
Penegakan Hukum dan Sanksi serta Kendala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Balap Liar di Jalanan pada Remaja di Kabupaten Kudus Agista Yusuf Novendra; Dyah Listyarini; Arikha Saputra
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8266

Abstract

Secara umum, balapan liar merujuk pada kegiatan memacu kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua, di jalan raya tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan. Praktik ini dapat membahayakan pengemudi dan orang lain di sekitarnya. Indonesia telah melarang balapan liar melalui Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan, "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain," sedangkan Pasal 297 menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp.3.000.000,00. Kepolisian memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kudus dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber dari satlantas Polres Kudus serta studi dokumen. Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait balapan liar, sanksi yang diterapkan terhadap remaja pelaku balap liar, dan kendala yang dihadapi petugas kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian sangat penting dalam menanggulangi balapan liar di Kudus, mengingat tingginya insiden balapan liar yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Upaya kepolisian harus didukung oleh partisipasi masyarakat guna menjamin keamanan dan ketaatan terhadap aturan Undang-Undang lalu lintas jalan raya. Dengan demikian, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang tentram, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Kendal Rifki Aditya; Dyah Listyarini; Wenny Megawati
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8378

Abstract

Penelitian ini membahas isu-isu seputar implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal, dengan fokus pada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai segmen masyarakat yang membutuhkan perhatian. Anak-anak ini memerlukan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan yang sesuai, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang layak dan menghindari potensi risiko. Penelitian mencakup evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi dalam Peraturan Daerah tersebut. Selain itu, penelitian juga mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data diperoleh melalui wawancara langsung, dokumentasi, dan observasi studi kasus terkait pelaksanaan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal. Data tambahan diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, internet, literatur, karya-karya relevan, dan dokumen terkait. Hasil riset menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah tersebut telah dijalankan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Meskipun demikian, tingkat efektivitasnya belum optimal, dengan masih adanya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran perlu ditingkatkan agar menciptakan efek jera yang lebih optimal. Hambatan-hambatan yang dihadapi melibatkan keterbatasan jumlah petugas, anggaran operasional yang terbatas, dan adanya rasa simpati dari masyarakat.
Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Dan Hambatan Nya Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kendal Andi Septiawan; Dyah Listyarini; Wenny Megawati
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8379

Abstract

Minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol, sering disebut sebagai minuman beralkohol atau Miras, memiliki tingkat kandungan alkohol yang bervariasi sesuai dengan jenisnya. Meskipun istilah "minuman beralkohol" dan "minuman keras" memiliki pen gertian yang berbeda, di Indonesia, kedua istilah ini sering dianggap sama oleh masyarakat, menciptakan kerancuan konsep. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peran Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif dengan fokus studi kasus pada penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal. Data yang dikumpulkan mencakup informasi tentang bar, restoran, tempat karaoke, dan/atau penyedia minuman alkohol yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda No.4 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tempat yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Peran Polisi Pamong Praja terlihat dalam dua dimensi utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam litigasi, mereka melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Sementara itu, dalam dimensi non-litigasi, mereka melakukan mediasi untuk menutup sementara tempat-tempat yang tidak mematuhi peraturan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 di Kabupaten Kendal juga diidentifikasi dalam penelitian ini. Oleh karena itu, pemahaman lebih lanjut terkait dengan perbedaan antara "minuman beralkohol" dan "minuman keras" perlu ditingkatkan, dan upaya harus dilakukan untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul dalam penegakan peraturan tersebut.