Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tindakan Kedokteran Tanpa Persetujuan Tertulis Pasien pada Klinik Pratama Kecantikan Estetika Maya Pramudita
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.1007

Abstract

This study aims to analyze the responsibility of doctors who carry out medical procedures without written consent for patients at the Pratama Aesthetic Beauty Clinic and also to analyze the legal protection for patients who do not provide written consent for medical procedures at the Aesthetic Beauty Pratama Clinic. Administratively, it is the responsibility of a doctor to carry out medical procedures without written consent from the patient administratively. The legal responsibility of doctors, apart from civil law, is also accountable under criminal law. In Indonesia, the problem of liability for a doctor's criminal law is regulated in the Criminal Code, which includes legal responsibility arising on purpose or negligence/negligence. Forms of legal protection for patients for medical record errors resulting from the absence of informed consent in health services are regulated in Law Number 36 of 2009 concerning Health Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection where these three rules can provide protection and legal certainty for patients who also serve as consumers about the rights and obligations of patients in obtaining health services which in practice are not by applicable laws.
Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom : Studi Kasus Pelanggaran Klaim Izin Edar Oleh Wbs Cosmetic Lalu Anugrah Nugraha; Maya Pramudita; Dewi Puspitorini Husodo; Sherliyanah; I Komang Tresna; Umu Istikharoh; Emirald Isfihan; Francis Maryanne Pattynama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tata cara perolehan izin edar (legalitas) kosmetik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bentuk sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar, dengan implementasi pada studi kasus WBS Cosmetic. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar normatif mengenai kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh izin edar sebelum produk beredar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan khasiat produk kosmetik. Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang mengatur prosedur, dokumen, dan mekanisme pengajuan notifikasi secara daring melalui sistem BPOM. Pelanggaran terhadap kewajiban izin edar diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 80 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan akses daring, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau penipuan. Kasus WBS Cosmetic di Lombok Timur menjadi contoh konkret pelanggaran izin edar, di mana produk dimusnahkan meskipun dinyatakan aman, karena tidak memenuhi kewajiban hukum perizinan, sehingga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan Krisna, Amy Shientiarizki; Ahmad Fadhli Busthomi; Maya Pramudita; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4337

Abstract

Keberadaan obat tradisional di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai warisan budaya maupun sebagai alternatif pengobatan. Namun, peredaran obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap obat tradisional ilegal, peran BPOM dalam pengawasan, serta bentuk perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur secara berlapis, dengan UU Kesehatan sebagai lex specialis yang menekankan standar keamanan, khasiat, dan mutu obat, dan UUPK sebagai lex generalis yang menjamin hak konsumen atas keselamatan, kenyamanan, dan informasi yang benar. BPOM memiliki peran strategis dalam evaluasi izin edar, pemantauan distribusi, dan penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk operasi gabungan dengan aparat penegak hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh mekanisme perdata melalui ganti rugi langsung, BPSK, maupun pengadilan, sedangkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai UU Kesehatan. Kesimpulannya, integrasi mekanisme perdata dan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak konsumen, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pencegahan peredaran obat tradisional ilegal di masa depan. Saran penelitian menekankan penguatan pengawasan BPOM melalui teknologi, edukasi konsumen, dan kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum.