Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan Krisna, Amy Shientiarizki; Ahmad Fadhli Busthomi; Maya Pramudita; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4337

Abstract

Keberadaan obat tradisional di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai warisan budaya maupun sebagai alternatif pengobatan. Namun, peredaran obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap obat tradisional ilegal, peran BPOM dalam pengawasan, serta bentuk perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur secara berlapis, dengan UU Kesehatan sebagai lex specialis yang menekankan standar keamanan, khasiat, dan mutu obat, dan UUPK sebagai lex generalis yang menjamin hak konsumen atas keselamatan, kenyamanan, dan informasi yang benar. BPOM memiliki peran strategis dalam evaluasi izin edar, pemantauan distribusi, dan penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk operasi gabungan dengan aparat penegak hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh mekanisme perdata melalui ganti rugi langsung, BPSK, maupun pengadilan, sedangkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai UU Kesehatan. Kesimpulannya, integrasi mekanisme perdata dan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak konsumen, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pencegahan peredaran obat tradisional ilegal di masa depan. Saran penelitian menekankan penguatan pengawasan BPOM melalui teknologi, edukasi konsumen, dan kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum.
Analisis Yuridis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Terhadap Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Amy Shientiarizki; Arief Rahman; Sunanto; Christin Natalia P.N; I Putu Diatmika; Wahyu Nur Chalamsah Setiawan; Ahmad Fadhli Busthomi; Maryanne Pattynama; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4273

Abstract

sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) terhadap kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Secara normatif, sistem OSS-RBA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridisdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap prinsip lex certa dan lex scriptadalam penyelenggaraan perizinan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem OSS-RBA telah memberikan kepastian hukum melalui penyederhanaan perizinan, transparansi prosedur, dan integrasi antarinstansi. Namun, efektivitas penerapan prinsip kepastian hukum masih menghadapi kendala dalam implementasi, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih regulasi sektoral, serta keterbatasan infrastruktur digital. Meskipun demikian, OSS-RBA terbukti mampu memperkuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi UMK dalam hal efisiensi waktu, biaya, serta peningkatan akses pembinaan usaha