Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL MERCATORIA

TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA Nasution, Aulia Rosa
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.839 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.647

Abstract

Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan  yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang  ditujukan terhadap  masyarakat sipil,  tempat-tempat umum maupun  fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya  harta benda serta  hancurnya fasilitas dan sarana publik,  untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme  dengan  cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme  sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya.
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasution, Aulia Rosa
JURNAL MERCATORIA Vol 11, No 1 (2018): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.496 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v11i1.1509

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari  tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat  dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagaipedoman bersama dalam melaksanakan norma-norma HAM  adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dirumuskan oleh PBB dan  ditaati sebagai norma internasional oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang  masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian  kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka salah satu tuntutan yang mendesak di era pemerintahan Jokowi adalah bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai karena  belum adanya  keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM  merupakan salah satu kewajiban Negara terhadap rakyat Indonesia dalam menjamin pelaksanaan hak-hak yang fundamental.
TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA Aulia Rosa Nasution
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.647

Abstract

Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan  yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang  ditujukan terhadap  masyarakat sipil,  tempat-tempat umum maupun  fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya  harta benda serta  hancurnya fasilitas dan sarana publik,  untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme  dengan  cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme  sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya.
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aulia Rosa Nasution
JURNAL MERCATORIA Vol 11, No 1 (2018): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v11i1.1509

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari  tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat  dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagaipedoman bersama dalam melaksanakan norma-norma HAM  adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dirumuskan oleh PBB dan  ditaati sebagai norma internasional oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang  Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang  masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian  kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka salah satu tuntutan yang mendesak di era pemerintahan Jokowi adalah bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai karena  belum adanya  keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM  merupakan salah satu kewajiban Negara terhadap rakyat Indonesia dalam menjamin pelaksanaan hak-hak yang fundamental.