Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Judicial Disparities in Religious Court Decisions on the Inheritance Status of Life Insurance Benefits: A Sharia Economic Law Perspective Hadi, Ahmad Chairul; Fatih, Muhammad
Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah Vol. 17 No. 2 (2025)
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/aiq.v17i2.50013

Abstract

Life insurance raises legal issues in Islamic inheritance and Sharia economic law regarding the status of benefits after the policyholder’s death. This study examines judicial disparities in three Religious Court decisions: Tigaraksa, Sungai Raya, and Mataram, based on Islamic inheritance principles, sharia economic justice, and Indonesian positive law. Using a normative and comparative approach, the study analyzes court decisions and literature on Islamic inheritance and takaful. The findings show inconsistent interpretations. Tigaraksa and Sungai Raya courts treated insurance benefits as inheritance subject to faraid, whereas Mataram granted the beneficiary exclusive rights under contractual freedom. From a Sharia economic law perspective, such benefits constitute collective wealth (māl) and should be distributed fairly, unless a valid Sharia-compliant will or grant exists. This highlights the need for clearer Sharia-based guidelines. Keywords: sharia economic law; life insurance; islamic inheritance; judicial disparity; distributive justice   Abstrak Asuransi jiwa menimbulkan persoalan dalam ranah waris Islam dan ekonomi syariah terkait status manfaat asuransi setelah wafatnya pemegang polis. Penelitian ini menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama: Tigaraksa, Sungai Raya, dan Mataram, dengan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip hukum waris Islam, keadilan ekonomi syariah, dan hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengkaji putusan pengadilan serta literatur hukum waris Islam dan asuransi syariah (takaful). Hasil penelitian menunjukkan perbedaan penafsiran hukum. Pengadilan Agama Tigaraksa dan Sungai Raya menganggap manfaat asuransi sebagai harta warisan yang dibagikan menurut faraid, sedangkan Pengadilan Agama Mataram menempatkannya sebagai hak eksklusif kepada penerima manfaat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, manfaat asuransi merupakan harta (māl) yang semestinya didistribusikan secara adil, kecuali terdapat wasiat atau hibah yang sah. Disparitas ini menegaskan perlunya pedoman berbasis syariah yang lebih jelas. Kata Kunci: hukum ekonomi syariah; asuransi jiwa; hukum waris Islam; disparitas putusan; keadilan distributive
Kisah Qabil dan Habil Perspektif Tafsir Maqashidi Fatih, Muhammad
PROGRESSA: Journal of Islamic Religious Instruction Vol. 10 No. 1 (2026): Februari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32616/pgr.v10.1.546.72-83

Abstract

Kisah Qabil dan Habil diceritakan dalam surat Al-Ma’idah ayat 27-31. Kisah ini secara substansial sangat menarik karena berbicara tentang sejarah kemanusiaan. Kisah ini bermula dari kurban Habil yang diterima Allah dan ditolaknya kurban Qabil. Qabil sakit hati, dengki lalu membuahkan kebencian yang besar. Karena dorongan hawa nafsunya Qabil lalu membunuh Habil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Data-data dideskripsikan lalu dianalis. Sumber datanya terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, sedangkan data sekunder bersumber dari kitab-kitab tafsir, jurnal penelitian, dan lain-lain yang berkaitan dengan tema. Berdasarkan hasil analisis, tafsir maqashidi adalah tafsir Al-Qur’an yang memberikan penekanan pada prinsip-prinsip maqashid syari’ah dan menguak ideal moral, tujuan, maksud, dan cita-cita Al-Qur’an di balik teks ayat. Dari sudut pandang tafsir maqashidi, ditarik kesimpulan bahwa kisah Qabil dan Habil berkaitan erat dengan prinsip-prinsip maqashid syari’ah. Yakni hifdzud din (menjaga agama), hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzun nasl (menjaga keturunan), hifdzul aql (menjaga akal), dan hifdzul mal (menjaga harta). Pembunuhan Qabil terhadap Habil adalah melanggar prinsip hifdzun nafs. Sikap tidak mau menyerang atau membalas yang dilakukan Habil karena takut kepada Allah, memilih sikap pasrah dan menjunjung prinsip ketaqwaan adalah cerminan dari prinsip hifdzud din. Demikian pula keteguhan Habil menjaga emosi, tidak dikuasai hawa nafsu, tetap berpikir dengan jernih penuh pertimbangan adalah termasuk dalam kerangka hifdzul aql. Pembunuhan Qabil terhadap saudaranya adalah melanggar prinsip hifdzun nasl. Sikap Habil mempersembahkan kurban berupa domba yang besar, gemuk dan sehat merupakan cerminan dari prinsip hifdzul mal.