Risiko perilaku kekerasan merupakan suatu keadaan seorang pasien yang memiliki resiko melakukan tindakan kerugian yang dapat dilakukan pada dirinya sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Perilaku kekerasan dapat terjadi dalam bentuk kekerasan verbal, fisik, serta paksaan terhadap diri sendiri lingkungan dan orang lain. Masalah perilaku kekerasan dapat berakibat pada fisik ataupun psikologis. Data laporan diklat di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang tahun 2022 hingga tahun 2023 menunjukkan yang mengalami halusinasi sebanyak 92,3%, pasien dengan risiko perilaku kekerasan sebesar 91,5%, pasie dengan isolasi sosial sebanyak 72,2%, pasien dengan defisit perawatan diri 68%, dan pasien dengan waham 54,2%. Dari data tersebut menunjukkan jumlah pasien yang mengalami risiko perilaku kekerasan menduduki tingkat kedua setelah halusinasi. Pada penelitian bertujuan melakukan analisa asuhan keperawatan dalam mengontrol perilaku kekerasan dengan prinsip 5 benar minum obat di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian didapatkan pasien Tn. G telah mampu mengontrol perilaku kekerasan dengan obat menggunakan prinsip lima benar obat dan dapat melanjutkan latihan mengontrol perilaku kekerasan dengan cara berikutnya. Sedangkan pada pasien Tn. A belum mampu mengontrol perilaku kekerasan dengan obat menggunakan prinsip lima benar obat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terapi obat dapat membantu pasien dalam upaya mengontrol perilaku kekerasan secara bertahap.