Masalah muatan lebih angkutan umum khusunya jenis truck, merupakan masalah yang selalu ditemui dibanyak daerah di seluruh Indonesia, dan masalah tersebut terkesan selalu berulang kejadiannya, dan terkesansulit untuk dapat diatasi secara tuntas. Dengan terbitnya beberapa Peraturan Daerah di banyak Provinsi diIndonesia dalam rangka memecahkan masalah muatan lebih tersebut; memberikan indikasi betapa tidakmudahnya memecahkan masalah muatan lebih. Hampir di semua negara (kecuali Qatar) selalu menerapkanbatasan muatan bagi kendaran umum (khususnya truck) dengan batasan tertentu. Sebagian besar negaratidak ada yang memberikan kebebasan terhadap muatan kendaran angkutan barang. Dan ini berlakudibanyak Negara baik Negara miskin maupun Negara kaya. Keadaan ini memberikan nuansa bahwa muatanlebih atau overload pada dasarnya harus selalu diupayakan untuk dibatasi atau dihindari dan paling tidakdikendalikan. Dari pengamatan beberapa Peraturan Daerah yang berhasil dihimpun, menunjukkan bahwakebijaksanaan yang tercatum dalam Peraturan Daerah tersebut beraneka ragam yang kadang-kadang sulituntuk dimengerti ketepatan latar belakang terbitnya Peraturan Daerah yang sudah ditebitkan tersebut.