Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Law and Humanity

Urgensi Pelaksanaan Peradilan Perdata Secara Elektronik Ditinjau Dari Prinsip Good Governance Dwi Mujianto; Nuryanto A. Daim; Rihantoro Bayu Aji
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.514

Abstract

Peradilan merupakan kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Adapun kekuasaan Negara adalah kekuasaan kehakiman yang mempunyai kebebasan dari campur tangan pihak manapun, paksaan, perintah ataupun rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan pelengkap atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah ada sebelumnya merupakan inovasi dan komitmen oleh MA Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara sebagai solusi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sejak dilakukan Persidangan secara daring, untuk posisi para pihak di dalam Pengadilan Negeri yaitu Hakim, Advokat di kantor masing-masing atau prinsipal kantor atau rumah masing-masing. Namun ada beberapa kendala yang ditemui saat pelaksanaan persidangan online seperti sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Perdata. Pengaturan persidangan perkara Perdata secara online sangatlah diperlukan. Karena berkaitan dengan keberlangsungan persidangan apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan seperti adanya wabah covid-19. Selain itu persidangan melalui video conference atau teleconference harus memperhatikan hak-hak dari para pihak yang bersengketa serta para saksi.
Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Mustofa Abidin; Nuryanto A. Daim; Suwarno Abadi
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.515

Abstract

Dalam perkembangan masyarakat industri yang terus meningkat dari tahun ke tahun, membuat peranan korporasi dalam kehidupan sangat besar dan luas. Oleh karena itu, dampaknya Korporasi sebagai suatu subjek hukum memiliki kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional. Namun seiring dengan pengaruh yang besar dari keberadaan korporasi ini tidak terlepas dari berkembangnya kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian tidak selamanya keberadaan korporasi dalam kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat membawa dampak positif. Dalam mencapai tujuannya yakni mendapat keuntungan yang sebasar-besarnya, korporsai dapat saja melakukan monopoli pasar, dapat dengan mudah melakukan penipuan, dapat dengan mudah melakukan penggelapan pajak, melakukan berbagai kecurangan (deceit), penyesatan (mispresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts) manipulasi (manipulation) dan lain sebagainya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yang berkaitan dengan konflik antar norma baik bersifat horizontal maupun vertikal dan konflik norma dengan realita dalam kenyataan praktek hukum. Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, di antaranya adalah: 1) pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), 2) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan 3) Pendekatan Sejarah (Historical Approach), dan 4) Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Indikator korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UPTPK, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Kahardani Kahardani; Suwarno Abadi; Nuryanto A. Daim; Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.520

Abstract

Keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu menurunkan penumpukan perkara serta dapat mengurangi jumlah tahanan yang secara tidak langsung juga membebani negara dalam membiayai penanganan perkara dan penanganan tahanan di dalam rumah tahanan negara. Sehingga Issue hukum yang melatar belakangi tesis ini adalah kekaburan norma yang berkaitan dengan penerapan penerapan kebijakan restorative justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kosep, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Kekuatan hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagai instrumen dalam penghentian proses penyelidikan dan penyidikan di POLRI sudah berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, dalam menyelesaikan perkara pidana tidak semata-mata terfokus pada kepastian hukum yang berupa tindakan represif penegakan hukum pidana saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan dan prinsip kemanusiaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat melalui tindakan preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan sebagai pencegahan dari timbulnya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.