Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERBANDINGAN ANTARA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1993 DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 SERTA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 PADA PENGADAAN TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KOTA BINJAI PADA TAHUN 2005 Dikko Ammar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol 18, No 2 (2019): Edisi Januari 2019
Publisher : Universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jhk.v18i2.1167

Abstract

Public interest cannot be said specifically. The public interest as a concept must go hand in hand with the realization of the state. The state is formed in the public interest, and law is the main means to realize the interest. The law is solely not only to ensure the public interest but also to protect the personal one so that justice can be carried out. Once, it shows how important the public interest is in the life of the state, and in practice it is contradictory to the personal interest. That is why it should be clearly defined. In the Presidential Regulation number 65 of 2006, the criteria are re-loaded, but in contrast to Presidential Decree No. 55 of 1993 the criteria are development for the public interest carried out by the Government or Regional Government which is subsequently owned or will be owned by the Government or the Regional Government, "and includes 7 (seven) activities. Different from Presidential Decree number 55 of 1993, in the criteria for limiting activities for the public interest in Presidential Regulation number 65 of 2006 it is added the word "will" be owned and not given the limit "not used for profit seeking". The method used in this study is to use normative legal research methods. Keywords: Comparison, Presidential Regulation Number 55 and Number 65 of 2016, Land Acquisition
Tinjauan Yuridis terhadap Pengaruh Penerapan Hak Tanggungan terhadap Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah Nur Asmidah Nasution; Dikko Ammar
Jurnal Smart Hukum (JSH) Vol. 1 No. 2 (2023): October-January
Publisher : Inovasi Pratama Internasional. Ltd

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.291 KB) | DOI: 10.55299/jsh.v1i2.288

Abstract

The implementation mechanism for granting Mortgage Rights Electronically for Creditors and PPATs always begins with the making of the Deed of Granting Mortgage Rights (APHT) before the PPAT between the Mortgage Giver (usually Debtors) and Creditors (usually Banks). The APHT has met the qualifications as an Authentic Deed both in terms of Procedure, Substance and Authority of the PPAT who made it official. The APHT is then registered by the PPAT at the local Land Office electronically no later than 7 days after the APHT is inaugurated which forms the basis for the issuance of an Electronic Mortgage Certificate by the Land Office. The Mortgage Certificate is requested and printed by the Creditor Recipient of the Mortgage by paying the predetermined PNBP. The HT certificate can be printed by the creditor after 7 days since the APHT was registered by the PPAT. The resolution of problems and obstacles faced by Users of Electronic Mortgage Rights, especially PPATs and Creditors refers to the Technical Instructions made by the Ministry of ATR/KBPN, April 29 2020 because basically these problems and obstacles are mostly related to the IT system and the Electronic HT Service server. Users (PPAT and Creditors) must always confirm these IT problems to the Electronic HT service provider, namely the local Land Office, so that Users of Electronic Mortgage Services, in this case PPAT and Creditors must be skilled and adequate in using all the tools needed to complete the granting of Mortgage Rights until the issuance of the Electronic Mortgage Certificate.
PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ETNIK MANDAILING (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan ) Dikko Ammar; Danialsyah Danialsyah; M Faisal Rahendra Lubis; Ahmad Rusly Purba; Venny Fraya Hartin Nst
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 1 (2023): Bulan Maret 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i1.363

Abstract

Seorang mempelai wanita yang belum punya marga pada adat Mandailing, maka salah satu acara penting ialah pemberian marga kepada mempelai wanita. Alasan pemberian marga yaitu untuk menjelaskan keturunan Apabila salah satu mempelai tidak memiliki marga, maka mereka akan diberikan marga. Apabila pihak perempuan yang tidak memiliki marga, maka diberikan marga sesuai dengan marga ibu dari pihak laki-laki. Upacara pemberian marga pada pihak mempelai yang tidak bermarga bervariasi yaitu apabila upacara besar yang dilakukan tetap harus memotong seekor kerbau dan apabila upacara kecil yang dilakukan, mempelai diperbolehkan memberikan ulos dan amplop sebagai gantinya. Pemberian marga dalam perkawinan adat Mandailing yaitu dari pihak paman dari laki-laki member/menjual marga atas izin dari raja panu sunan bulung dan dibayar dengan 1 (satu) ekor kerbau dari pihak perempuan yang akan diberi marga. Jadi intinya adalah membeli marga adalah dengan 1 (satu) ekor kerbau atau sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG TANJUNG BALAI Danialsyah Danialsyah; M. Faisal Rahendra Lubis; Panca Sarjana Putra; Dikko Ammar; Gema Rahmadani
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i2.439

Abstract

Ketentuan hukum tentang pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, atau yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Penerima Fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada para kreditur lainnya. pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kota Tanjung Balai merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Disimpulkan bahwa penyelesaian hukum apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kota Tanjung Balai adalah memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi.
Kepastian Hukum Terhadap Ahli Waris Berwarganegara Asing Yang Pailit Di Indonesia Dikko Ammar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4915

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan pailit yang mengakui keberadaan utang serta menetapkan ahli waris berwarganegara asing sebagai debitor pailit, meskipun konstruksi tersebut dipandang tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kajian difokuskan pada Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan pailit terhadap ahli waris Alm. Eka Rasja Putra Said, yaitu Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly, warga negara Singapura. Penelitian ini menganalisis pemaknaan utang terhadap ahli waris asing, kedudukannya sebagai subjek kepailitan, serta implikasinya terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) tidak terpenuhi karena hubungan hukum antara kreditor dan ahli waris tidak lahir secara langsung. Penetapan ahli waris asing sebagai debitor pailit juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemisahan boedel waris serta prinsip teritorialitas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden problematik dalam praktik kepailitan di Indonesia.