Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya berfungsi sebagai negative legislator. Namun, pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, muncul tren judicial activism yang agresif di mana MK bertindak sebagai positive legislator dengan mengintervensi norma open legal policy. Urgensi penelitian ini terletak pada ancaman "hiper-diskresi" yudisial yang berpotensi mereduksi kedaulatan legislatif dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan konstitusional open legal policy guna menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Kebaruan penelitian ini adalah perumusan parameter konstitusional yang rigid (Prinsip Negara Hukum, Demokrasi, dan Asas Presidensial) sebagai instrumen bagi MK untuk menerapkan judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi MK terhadap syarat usia jabatan publik telah melampaui batas kewenangan yudisial. Riset ini menawarkan kerangka kerja (framework) baru bagi MK untuk menentukan ambang batas (threshold) kapan sebuah kebijakan dapat diintervensi, sehingga mencegah subjektivitas hakim. Implikasinya, penguatan parameter ini krusial untuk menjaga harmoni antara kehendak politik pembentuk undang-undang dan keadilan konstitusional.
Copyrights © 2026