SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Volume 21, Nomor 2 (April 2026)

Batasan Konstitusional Open Legal Policy Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

Aerlangga Fajrian Nurfadlila (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Wiwin Triyunarti (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Siti Hamimah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Fiqih Dwinada Putera (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2026

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya berfungsi sebagai negative legislator. Namun, pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, muncul tren judicial activism yang agresif di mana MK bertindak sebagai positive legislator dengan mengintervensi norma open legal policy. Urgensi penelitian ini terletak pada ancaman "hiper-diskresi" yudisial yang berpotensi mereduksi kedaulatan legislatif dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan konstitusional open legal policy guna menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Kebaruan penelitian ini adalah perumusan parameter konstitusional yang rigid (Prinsip Negara Hukum, Demokrasi, dan Asas Presidensial) sebagai instrumen bagi MK untuk menerapkan judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi MK terhadap syarat usia jabatan publik telah melampaui batas kewenangan yudisial. Riset ini menawarkan kerangka kerja (framework) baru bagi MK untuk menentukan ambang batas (threshold) kapan sebuah kebijakan dapat diintervensi, sehingga mencegah subjektivitas hakim. Implikasinya, penguatan parameter ini krusial untuk menjaga harmoni antara kehendak politik pembentuk undang-undang dan keadilan konstitusional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...