Fiqih Dwinada Putera
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Batasan Konstitusional Open Legal Policy Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Aerlangga Fajrian Nurfadlila; Wiwin Triyunarti; Siti Hamimah; Fiqih Dwinada Putera
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.82388

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya berfungsi sebagai negative legislator. Namun, pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, muncul tren judicial activism yang agresif di mana MK bertindak sebagai positive legislator dengan mengintervensi norma open legal policy. Urgensi penelitian ini terletak pada ancaman "hiper-diskresi" yudisial yang berpotensi mereduksi kedaulatan legislatif dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan konstitusional open legal policy guna menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Kebaruan penelitian ini adalah perumusan parameter konstitusional yang rigid (Prinsip Negara Hukum, Demokrasi, dan Asas Presidensial) sebagai instrumen bagi MK untuk menerapkan judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi MK terhadap syarat usia jabatan publik telah melampaui batas kewenangan yudisial. Riset ini menawarkan kerangka kerja (framework) baru bagi MK untuk menentukan ambang batas (threshold) kapan sebuah kebijakan dapat diintervensi, sehingga mencegah subjektivitas hakim. Implikasinya, penguatan parameter ini krusial untuk menjaga harmoni antara kehendak politik pembentuk undang-undang dan keadilan konstitusional.
Penyalahgunaan Wewenang Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Mengakibatkan Kerugian terhadap Keuangan Negara Fiqih Dwinada Putera; Wiwin Triyunarti; Endeng Endeng; Aerlangga Fajrian Nurfadlila
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.82331

Abstract

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan idealnya berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel. Namun, dalam praktik aktual masih ditemukan fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah terdapat larangan normatif sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam praktik rangkap jabatan Wakil Menteri serta implikasinya terhadap keuangan negara, sekaligus merumuskan upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif melalui penafsiran hukum secara sistematis dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang terjadinya inefisiensi yang berdampak pada keuangan negara. Keterbatasan penelitian ini terletak pada pendekatan yang bersifat normatif sehingga belum mengkaji secara empiris besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi yang tegas, serta peningkatan pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.