Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Effects of Various Concentrations of Lactobacillus plantarum and Storage of Chicken Sausage Fermentation on Total Microbes and Lactic Acid Bacteria Herlina Irawati Permadi; Citra Kusuma; Aan Andri Yano; Elda Frediana Rety Kartika; Awin Pinasthika; Satria Budi Kusuma; Nella Mutia Arwin
JURNAL TRITON Vol 16 No 1 (2025): JURNAL TRITON
Publisher : Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47687/jt.v16i1.824

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji pengaruh perlakuan kombinasi bakteri L. Plantarum dan lama penyimpanan terhadap total mikroba dan bakteri asam laktat sosis ayam fermentasi. Materi penelitian yang digunakan adalah kultur L. Plantarum dan daging dari ayam pedaging 2,5 kg bagian dada Metode penelitian adalah eksperimental menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) Pola factorial 3x3 dan dilakukan pengulangan 3 kali ulangan. Perlakuan yang digunakan yaitu konsentrasi L. Plantarum TW 14 (5%,10%,15%) dan lama penyimpanan (0 jam, 12 jam,24 jam) dilakukan dengan 3 kali ulangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan interaksi dan konsentrasi berpengaruh tidak nyata terhadap total mikroba Perlakuan konsentrasi total bakteri asam laktat berpengaruh nyata (P<0,05) menggunakan konsentrasi L. Plantarum terhadap total bakteri asam laktat. Interaksi dihasilkan dari respon linear pada garis Y= 7,05267-0,366586. penyimpanan tidak berpengaruh nyata terhadap total bakteri asam laktat. Total mikroba yang diperoleh rataan berkisar 15,453±0,19 10 log CFU/cm2 sampai 17,457 ±0.17 log CFU/cm2 sedangkan total bakteri asam laktat diperoleh hasil 15,565 log CFU/cm2 sampa 18,709 log CFU/cm2. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemberian L. Plantarum terhadap total mikroba tidak berpengaruh nyata, sedangkan pemberian L. Plantarum terhadap total bakteri asam laktat dengan pemberian konsentrasi 5%,10%,15%) berpengaruh nyata terhadap sosis ayam fermentasi, sedangkan lama penyimpanan (0 jam, 12 jam, 24 jam) tidak memberikan pengaruh nyata terhadap sosis. Lama penyimpanan yang mengandung bakteri asam laktat paling banyak di 24 jam.
Hubungan Fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945 Satria Budi Kusuma; Haeruman Jayadi; AD. Basniwati; Muh. Alfian Fallahiyan
Jurnal Diskresi Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v3i1.5085

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden Tanpa pengawasan, kewenangan yang besar tersebut berpotensi diselewengkan. Undang-Undang Dasar memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengawasi Presiden. Namun, anggota DPR kerap kali merepresentasikan kepentingan partai politik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dengan didasarkan pada penalaran deduktif, yakni pengambilan simpulan dari uraian umum tentang Mahkamah Konstitusi ke uraian khusus. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa Hubungan fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden didasarkan pada distribusi kekuasaan dimana eksekutif terpisah dan independen dari kekuasaan legislatif. Presiden memiliki berbagai tanggung jawab dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi. Dalam konteks sistem presidensial Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah serta penanggjung jawab krisis dan bencana alam. Antara DPR dan Presiden terdapat hubungan fungsional yang secara garis besar dapat nyatakan dalam dua hal, yaitu hubungan yang bersifat kerjasama, dan hubungan yang bersifat pengawasan. Hubungan itu memungkinkan terciptanya Checks and balances atau perimbangan kekuasaan. Kata kunci: Presiden, DPR, Kewenangan