Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Implementasi Prinsip Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Satya Nofryanti; Hanna Tresia Sidabutar; Gracia Feby Yeski Sitepu; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies Vol. 1 No. 3 (2023): Terbitan Edisi November 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STAI Raudhatul Akmal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33151/ijomss.v1i3.105

Abstract

Permasalahan anak di Indonesia akhir-akhir ini perlu kita ketahui cukup beragam, hal yang paling menakutkan adalah ketika anak-anak yang biasanya melakukan aktivitas sehari-harinya dengan belajar, bermain, namun justru sekarang berbeda ketika anak-anak tersebut melakukan kesalahan dan harus berhadapan dengan hukum. Dalam mengantisipasi tingginya anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia terdapat perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan perlindungan anak khususnya sebagai pelaku tindak pidana yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui pengumpulan data atau karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan topic penelitian yang dibahas. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diarahkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak, menciptakan proses yang adil, dan memberikan perhatian khusus terhadap rehabilitasi dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Fondasi hukumnya merujuk pada beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap hak anak di Indonesia menciptakan tantangan yang kompleks dan perlu diperhatikan secara mendalam. Pengembangan kebijakan pendidikan yang memperhatikan hak anak dan etika digital menjadi penting. Menghadapi isu-isu ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan industri teknologi. Langkah-langkah perlindungan hak anak harus diintegrasikan ke dalam kebijakan dan praktik teknologi, dengan memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi di era digital ini.
Kekerasan sebagai Alasan Perceraian: Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan Endang Isnawati; Herlinda Herlinda; Josua Armando Tamba; Rachel Rosalina Sirait; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7271

Abstract

Penelitian ini membahas kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian dengan membandingkan pengaturan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perempuan dalam mengajukan perceraian karena kekerasan serta efektivitas perlindungan hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah studi pustaka berupa analisis literatur dari berbagai sumber terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun undang-undang nasional mengakui kekerasan sebagai alasan sah perceraian, tetapi kendala pembuktian, tekanan sosial, dan proses hukum yang kompleks masih menghambat perlindungan efektif bagi korban. Kesimpulannya, sinergi antara hukum Islam dan undang-undang perlindungan perempuan perlu diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan korban kekerasan.
Perzinahan sebagai Alasan Perceraian dalam Perkawinan Sah: Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia Desinta Desinta; Ari Yohannes Manik; Cindy Nurhasanah; Rhyfka Arlina Bago; Yohana Sinurat; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7272

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perzinahan sebagai alasan perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Meskipun perkawinan adalah ikatan suci yang diatur oleh agama dan hukum negara, perzinahan sering menjadi alasan utama perceraian. Baik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun dalam hukum perdata, perzinahan menjadi alasan sah untuk mengajukan cerai. Untuk memeriksa norma hukum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif kualitatif, dan hasilnya menunjukkan bahwa, meskipun masing-masing sistem hukum memandang perzinahan sebagai pelanggaran berat, orientasi mereka berbeda. Sementara hukum perdata Indonesia menekankan pembuktian yuridis formal di pengadilan, hukum Islam menekankan aspek moral dan keagamaan (dosa besar). Perbedaan ini menyebabkan masalah rumit dalam pembuktian di lapangan. Sulit memenuhi persyaratan hukum formal sering menghambat penerimaan gugatan cerai meskipun secara sosial sudah jelas.
Tinjauan Terhadap Implementasi Hukum Waris Islam pada Anak Hasil Teknologi Inseminasi Buatan Adetiyo Warman; Friska Rehulina Br Ginting; Rachel Meilisa Pakpahan; Sarah Theresia Zega; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7273

Abstract

Tujuan hampir semua orang menikah adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk memiliki anak. Namun, konflik keluarga dapat muncul ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Perkembangan teknologi telah memberikan harapan baru, salah satunya melalui teknik inseminasi buatan. Inseminasi buatan menggabungkan sel telur dan sperma tanpa senggama. Menurut klasifikasi, ada tiga cara inseminasi buatan: yang pertama menggunakan benih sperma dan ovum suami dengan rahim isteri; yang kedua menggunakan rahim ibu pengganti untuk menggunakan benih dan ovum isteri; dan yang terakhir menggunakan benih dan ovum dari pihak ketiga atau donor. Anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang berasal dari donor menghadapi banyak masalah, seperti status nasab mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak waris mereka. Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum waris Islam diterapkan pada anak yang dilahirkan melalui metode inseminasi buatan donor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka. Berdasarkan kajian, inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak diakui sebagai anak sah dari pasangan penerima karena melibatkan pihak lain yang bukan pasangan suami istri secara syar’i. Dalam hukum Islam, praktik ini menyerupai zina karena adanya campur tangan biologis pihak ketiga. Oleh sebab itu, anak hasil inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hak waris berlandaskan hubungan nasab yang sah. Dalam konteks hukum waris Islam, anak hasil inseminasi pihak ketiga tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hubungan nasab yang tidak sah.
Tinjauan Pustaka: Perlindungan Hukum Perempuan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Dalam Hukum Islam Susi Krisdayanti Marbun; Thessa D Triputri Manurung; Dinda Nasution; Alvin Putra Hariando Manik; Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol 1, No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v1i2.7274

Abstract

Tinjauan pustaka ini secara mendalam mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan terkait pembagian harta bersama pasca-perceraian dalam konteks Hukum Islam di Indonesia. Isu ini sangat penting mengingat implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak janda atas setengah bagian harta syirkah (persekutuan), sering kali menyisakan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis literatur hukum, jurnal, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengadopsi konsep harta bersama yang progresif, mengakui kontribusi non-ekonomis istri setara dengan kontribusi finansial suami, sejalan dengan prinsip moral justice dan social justice dalam Islam. Meskipun demikian, pelaksanaannya menghadapi kendala serius, termasuk tantangan dalam pembuktian harta, upaya penyembunyian aset oleh suami, minimnya kesadaran hukum perempuan, dan proses peradilan yang mahal dan berlarut. Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan strategi ganda: penguatan regulasi untuk mengakui kontribusi non-materil secara eksplisit, peningkatan kapasitas hakim dengan perspektif keadilan gender, dan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan penguatan mekanisme eksekusi putusan, serta perluasan akses bantuan hukum, sangat vital demi menjamin hak perempuan terpenuhi sepenuhnya setelah perceraian.