PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KOMPILASI DELIK ADAT DALAM PERATURAN DAERAH SEBAGAI DASAR PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) NI PUTU ARI SETYANINGSIH; PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i1.902

Abstract

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dipenuhi dengan pro dan kontra terkait ketentuan yang diatur didalamnya. Salah satu yang menjadi perdebatan dari RUU KUHP adalah upaya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP memberikan legalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pembatasan hukum adat yang dapat menjadi dasar pemidanaan oleh Pasal 2 ayat (2) menyebabkan perlunya dilakukan kompilasi delik adat untuk memberikan dasar hukum mengenai delik adat apa saja yang diakomodir oleh RUU KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah dengan hakikat hukum adat dan implikasi dari dilakukannya kompilasi delik adat tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menumukan bahwa pengkompilasian delik adat tidak sesuai dengan sifat delik adat yang dinamis dan tidak Prae Existance Regels sehingga tidak relevan dengan hakikat hukum adat itu sendiri. Implikasi dari pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah adalah terjadinya distorsi terhadap sifat hukum adat yang seharunya dinamis dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan dalam masyarakat dan menciptakan dualisme delik adat yaitu delik adat yang diatur dalam peraturan daerah dan delik adat diluar kompilasi namun keberadaanya tetap diakui oleh masyarakat.
Legal Protection for Buildings with Traditional Architecture in the Modern Era of Bali I Putu Andika Pratama; I Made Artana; Nathan Franklin; Ni Made Anggia Paramesthi Fajar; Putu Chandra Kinandana Kayuan
Indonesia Law Reform Journal Vol. 3 No. 2 (2023): July 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/ilrej.v3i2.28073

Abstract

Along with the times, Balinese traditional architecture is increasingly being eroded by modern architectural art and also by the occurrence of damages. The purpose of this paper is to analyze the protection of traditional architectural buildings in the modern Balinese era  and problems related to the preservation of traditional architecture in the modern Balinese era. This research adopts the doctrinal research and uses primary, secondary and tertiary legal materials. These legal materials were collected using a card system with a statute approach, a fact approach, and an analytical conceptual approach. Findings of the study show that: first, according to national law, Balinese traditional architecture is a cultural heritage and is regulated in Indonesian Law Number 5 of 1992 concerning Cultural Heritage Objects. Meanwhile, in the Province of Bali, Balinese traditional architecture is regulated in the Regional Regulation of the Province of Bali Number 5 of 2005 concerning Architectural Requirements for Buildings; secondly, one of the ways taken by the Government of Bali Province to preserve Balinese traditional architecture is to apply it to buildings. Balinese architecture, besides being used in the physical form of buildings, is also applied to the design of fences and gates along the main roads and streets in the environment. Balinese architecture is also required to be applied to government-owned houses or buildings, and official residences.   Abstrak Arsitektur tradisional Bali seiring perkembangan jaman semakin tergerus oleh seni arsitektur modern dan juga terjadinya kerusakan-kerusakan. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perlindungan bangunan arsitektur tradisional di era Bali modern dan permasalahan terkait pelestarian arsitektur tradisional di era Bali modern. Penelitian ini merupakan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Secara hukum nasional, arsitektur tradisional Bali merupakan salah satu cagar budaya dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sedangkan di Provinsi Bali, arsitektur tradisional Bali telah diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung; kedua, Salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pelestarian arsitektur tradisional Bali adalah dengan mengaplikasikannya pada bangunan gedung. Arsitektur Bali selain digunakan dalam bentuk fisik dari bangunan gedung, juga diberlakukan untuk desain pagar dan gerbang disepanjang jalan raya dan jalan lingkungan. Arsitektur Bali juga diwajibkan untuk digunakan terhadap bangunan atau gedung milik pemerintah, rumah dinas maupun rumah jabatan.