Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Akibat Hukum Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Adat Karo Menurut Hukum Adat dan KUHPerdata : Studi Komparatif Ida Nurjana Tamba; Poliman Padang; Mantasia Hasibuan; Devi Permata Br Bangun; Adelina Aritonang; Parlaungan Gabriel Siahaan; Sri Hadiningrum
Journal on Education Vol 6 No 4 (2024): Journal on Education: Volume 6 Nomor 4 Mei-Agustus 2024
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v6i4.6096

Abstract

Inheritance law (erfrecht) is a set of norms or rules that regulate the transfer or transfer of rights and obligations (assets) from people who die (heirs) to people who are still alive (heirs) who have the right to receive them. Or in other words, inheritance law is a regulation that regulates the transfer of assets of a person who dies to one or several other people. Customary inheritance law is customary law which contains provisions regarding the system and principles of inheritance law, regarding the transfer of control and ownership of inherited property from the heir to the heirs. Traditional inheritance law is actually the law of passing on assets from one generation to the next. Distribution of inherited assets in the Karo traditional community, which is different from the way inheritance is distributed in law. In the Karo traditional community, the distribution of inherited assets depends on the family, so inherited assets will be passed on to the family and will not be passed on to individuals. Legal plurality. Karo custom places men and women in an unequal position. Boys as clan bearers receive honors in various traditional events, including in the process of dividing inheritance. Karo men are positioned superior to women in various sectors of life. There is a tendency for parents, both men and especially mothers, to give inheritance to their daughters in two ways, namely gift and will.
Pengaruh Media Sosial Terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar Di Era Revolusi 4.0 Samuel Sihite; Ida Nurjana Tamba; Vinolya Lidevia Br Manik; Mario Manurung; Ika Febriana
Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI) Vol. 1 No. 4 (2024): Juli
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jppi.v1i4.1352

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman khusunya dalam bidang teknologi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergerus dengan adanya bahasa gaul khususnya dalam media sosial. Dalam media sosial masyarakat bebas untuk mengakses hal apapun termasuk dalam penggunaan bahasa yang menurut mereka cocok dengan mereka sendiri seperti contoh penggunaan bahas gaul. Keadaan yang terjadi sekarang adalah makna bahwa bahasa Indonesia mulai digantikan atau tergeser oleh bahasa asing dan adanya perilaku yang cenderung menyelipkan istilah asing, padahal padanan dalam bahasa Indonesianya ada, dikarenakan sikap yang meyakini bahwa akan terlihat modern, dan terpelajar dan tentunya dengan alasan akan  mempermudah komunikasi di era millennial. Pada realitanya para generasi muda dalam melakukan kegiatan sosial sudah perlahan mulai meninggalkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini dapat kita lihat di daerah Jakarta selatan para anak muda menggunakan bahasa Indonesia campur-campur dengan bahasa internasional. Hal ini membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sudah tidak semestinya lagi. Penggunaan bahasa gaul dikalangan generasi muda saat ini lambat laun akan mempengaruhi eksistensi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penistaan Agama Pada Konten Media Sosial Dalam Perspektif Sila Pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Ida Nurjana Tamba
Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI) Vol. 1 No. 4 (2024): Juli
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jppi.v1i4.1437

Abstract

Perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki dampak yang positif dan dampak yang  negatif juga. Salah satu contoh dampak positif perkembangan teknologi ini yaitu mampu membuat kita lebih mudah untuk mengakses informasi yang berkembang hanya dengan melalui smarthphone yang kita punya. Dibalik itu juga perkembangan teknologi ini juga membawa pengaruh yang negatif seperti contoh penyalahgunaan media sosial. Pada kesempatan ini penulis akan membahas mengenai tindakan penisataan agama yang terjadi baru-baru ini yang dilakukan di salah satu platform media sosial yaitu tiktok. Dan pada artikel ini juga membahas mengenai bagaimana perspektif Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa terhadap kasus yang akan dibahas Penulisan artikel ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan menggunakan studi pustaka,dengan mencari beberapa sumber pendukung seperti buku,jurnal dan lainnya.
UPAYA PENCEGAHAN PUTUS SEKOLAH MELALUI DIAGNOSIS DINI KEBUTUHAN PEMBELAJARAN Tawarika M. Pandiangan; Alissa P. Simbolon; Ida Nurjana Tamba; Vinolya Lidevia Br Manik; Mantasia Hasibuan; Rian TR Simanjuntak; Jamaludin
ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol. 1 No. 4 (2024): Mei
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/arima.v1i4.1029

Abstract

Putus sekolah adalah tindakan pemberhentian siswa untuk mengikuti secara formal kegiatan belajar pada lembaga pendidikan formal yang sudah sempat ditempuh. Faktor penyebab terjadinya fenomena putus sekolah dapat ditelusuri dari berbagai sisi. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan paradigma alamiah yang bertumpu pada fenomenologis. Fenomenologi merupakan kajian interpretatif yang bersifat fakta tentang pengalaman manusia. Pencegahan tindakan ini dilakukan upaya diagnosis dini pada kebutuhan pembelajaran sebagai upaya pencegahan atau mengurangi fenomena ini. Kerjasama antara Pemerintah bersama pihak pertelevisian dan berbagai organisasi profesi keguruan,  menguatkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam filterisasi sebab akibat putus sekolah, serta pembukaan program layanan bimbingan dan konseling secara luas di seluruh Indonesia.