Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : mimbar integritas

EDUKASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DIALOG DI RRI JEMBER Supriyono Supriyono; Yudistira Nugroho; Syafira Nundri Antari
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 5 No 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v5i1.7718

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai dampak dari terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan hukum di Indonesia, namun pemahaman masyarakat terhadap konsep, tujuan, serta batasan penerapannya masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menyebabkan restorative justice kerap disalahartikan sebagai bentuk penghapusan sanksi hukum atau penyelesaian perkara secara informal tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum yang sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai restorative justice melalui program Dialog Jember Pagi Ini yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Jember. Metode pengabdian dilaksanakan melalui penyampaian materi oleh narasumber, dialog interaktif, serta sesi tanya jawab dengan pendengar radio. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, manfaat, serta ruang lingkup penerapan restorative justice dalam sistem hukum nasional. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, yang tercermin dari tingginya partisipasi pendengar dan kualitas pertanyaan yang diajukan selama siaran berlangsung. Edukasi berbasis media radio terbukti efektif sebagai sarana diseminasi pengetahuan hukum yang komunikatif, inklusif, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penguatan Literasi Hukum Masyarakat Pedesaan melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya PC LPBH NU Situbondo Supriyono Supriyono; Syafira Nundri Antari; Yudistira Nugroho; Abdul Halim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 5 No 2 (2026): Februari - Agustus
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v5i2.8863

Abstract

Rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan budaya hukum di Indonesia. Keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum menyebabkan masyarakat sering mengalami kesulitan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti sengketa pertanahan, waris, administrasi kependudukan, maupun permasalahan keluarga. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat pedesaan melalui penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum yang diintegrasikan dalam kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PC LPBH NU Situbondo. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Educational Outreach dan Community Legal Empowerment melalui tahapan persiapan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, dokumentasi, serta refleksi dan evaluasi. Sasaran kegiatan adalah masyarakat pedesaan yang terdiri atas perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pos Pelayanan Hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta fungsi layanan konsultasi hukum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum secara tepat. Tingginya partisipasi peserta selama penyuluhan dan konsultasi menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum berbasis komunitas efektif dalam membangun kesadaran hukum (legal awareness), memperluas akses terhadap layanan hukum (access to justice), serta mendorong pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment). Dengan demikian, Pos Pelayanan Hukum menjadi media edukasi hukum yang efektif dan berpotensi dikembangkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.
DIALOG INTERAKTIF KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM ANTI KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Supriyono Supriyono; Yudistira Nugroho; Mohammad Nurman
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 4 No 2 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v4i2.6842

Abstract

Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan perkembangan sosial peserta didik. Minimnya pemahaman warga sekolah terhadap norma hukum yang mengatur tindak kekerasan menyebabkan rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya tindakan preventif. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat pendidikan melalui penyuluhan berbasis dialog interaktif. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi hukum secara partisipatif, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/ FGD), dan evaluasi formatif terhadap pemahaman peserta. Kegiatan melibatkan siswa, guru, dan orang tua dari beberapa satuan pendidikan dasar dan menengah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta terhadap bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, verbal, seksual, dan cyberbullying, serta konsekuensi hukumnya. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam berdiskusi dan menyampaikan pengalaman langsung terkait kasus kekerasan yang pernah terjadi di lingkungan sekolah. Penerapan metode dialog interaktif dan FGD terbukti efektif dalam membangun komunikasi dua arah, mengidentifikasi kesalahpahaman hukum, dan mendorong internalisasi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis dialog interaktif mampu menumbuhkan kesadaran hukum kolektif serta menjadi strategi edukatif yang potensial dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Diperlukan kesinambungan kegiatan serupa dengan cakupan yang lebih luas dan dukungan lintas sektoral untuk memperkuat budaya hukum di dunia pendidikan.