Pernikahan siri merupakan praktik yang masih banyak dijumpai di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kepastian status perkawinan, perlindungan terhadap istri dan anak, hak atas harta bersama, serta akses terhadap hak-hak keperdataan. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan diskursus mengenai penggunaan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan keluarga terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas kriminalisasi pernikahan siri dalam KUHP baru sebagai instrumen perlindungan keluarga serta mengkajinya berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum Islam (Islamic law approach). Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan dan KUHP baru, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, melalui penciptaan kepastian hukum, tertib administrasi, dan pencegahan penyalahgunaan institusi perkawinan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, kebijakan tersebut selaras dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs), sepanjang penerapannya tetap memperhatikan asas proporsionalitas, keadilan, kemaslahatan, dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kriminalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum yang komprehensif dengan mengedepankan perlindungan keluarga dan kemaslahatan sebagai orientasi utama.