Jurnal ini mengulas tentang konsep saham dan reksadana dalam pandangan hukum islam, investasi seperti saham dan reksadana sedang mengalami perkembangan yang signifikan di Indonesia. Salah satu aspek yang terus berkembang adalah saham dan reksadana syariah. Perkembangan investasi saham syariah tidak hanya tercermin dari pertumbuhan jumlah saham yang diperdagangkan, melainkan juga dari berbagai aspek lainnya yang menandakan kemajuan dalam pasar tersebut, dan juga pemikiran masyarakat Indonesia tentang itu. Oleh karena itu, penulis melakukan studi untuk mempelajari tentang reksadana dan saham syariah dari sudut pandang fikih muamalah. Metode yang di aplikasikan oleh penulis ialah penelitian kualitatif dengan mengaplikasikan pendekatan studi literatur. Investasi saham dan reksadana tidak hanya terbatas pada keuangan konvensional, tetapi istilah syariah lah yang dikenal dalam keuangan islam. Islam mengajarkan pengikutnya untuk melakukan investasi agar sumber daya itu sendiri harus dimanfaatkan secara produktif dan tidak hanya disimpan begitu saja. Sebagai saham dan reksadana syariah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Investasi syariah tersebut memiliki pengawasan ketat yang berkaitan dengan kehalalan kegiatan usahanya. Dan landasan untuk investasi saham syariah mengacu ke kitab suci al-qur’an , Hadis-hadis Nabi, dan syariat Fikih Muamalah. Bapepam-LK nomor II.K.1 yang mengatur persyaratan investasi syariah berisi Penerbitan Efek Syariah. Selain itu, dalam transaksi syariah dilarang melakukan transaksi dalam kategori seperti tadlis, maysir, tidak mengandung riba, dan sebagainya.