Karina, Aisyah Dinda
Universitas Karya Husada Semarang

Published : 17 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM Muhammad Zainuddin; Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 2 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legal issues must be studied scientifically through various legal studies so as to be able to present the right solution. Legal research itself must use methods that are in accordance with existing legal problems. This research method is urgent because it will determine the truth or validity of the results of a study. Inappropriate methods affect the results of the study itself. Broadly speaking, legal research methods are divided into two, namely empirical and normative. Normative legal research is influenced by pure legal doctrine. The discussion in this research is more about why normative juridical methods are needed in proving the truth in legal research?, and what is the mechanism for using normative juridical methods in proving the truth in legal research?. This study aims to analyze the urgency of using normative juridical methods in proving the truth in legal research, and to find out the mechanisms and stages that must be carried out in using normative juridical methods in proving the truth in legal research. The statutory approach is very important to use in analyzing a legal problem, the settlement of issues or legal problems must of course be based on constructive arguments and on the basis of rules or positive law. The stages in normative legal research begin with secondary data collection through literature study, then analysis is carried out using deductive logical thinking. deductive by emphasizing norms, jurisprudence and doctrine. Then the final stage is the researcher by making a decision or a conclusion.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perlindungan hukum merupakan sebuah hal yang krusial kaitannya dengan hubungan kerja dalam hal ini antaraPPPK dengan Pemerintah. Hubungan tersebut timbul hak dan kewajiban dari para pihak yang perlu dipenuhi sehinggatercipta hubungan yang harmonis antara PPPK dengan Pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan adalahpendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Kemudian data dianalisis menggunakanmetode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap PPPK menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara penuh diberikan. Terkait ketentuanyang mengatur tentang PPPK, maka dirasa belum memberikan perlindungan hukum secara penuh. Praktek perlindunganhukum terkait PPPK belum sesuai dan masih terdapat kelemahan-kelemahan yakni dalam pemberian perlindungan yangberupa jaminan-jaminan masih bersifat represif, perjanjian kerja yang merupakan dasar dari hubungan hukum antaraPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan secara ideal terkait perlindungan hukum PPPK setidaknya mencakuptiga jenis perlindungan kerja yaitu: perlindungan sosial; perlindungan teknis; perlindungan ekonomis.Kata Kunci: perlindungan hukum; pegawai pemerintah; perjanjian kerja.
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Untuk Berinvestasi di Indonesia Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk untuk Approach (OSS-RBA). Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah arus investasi, diantaranya dengan menginisiasikan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Masyarakat pun mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera mendorong pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif untuk perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya peningkatan realisasi investasi yang ada pada sistem perekonomian Indonesia. Sebab salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mempermudah perizinan berusaha. Pada kesempatan Economic Outlook 2022, dikatakan bahwa, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realisasi investasi di tahun 2022.
ANALISIS PENGATURAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Esa Lupita Sari; Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v2i1.73

Abstract

Pengaturan Perjanjian baku diatur dalam Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun POJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah dicabut dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan perundang-undangan yang telah dicabut tidak lagi memiliki daya guna termasuk materi muatannya, kecuali jika materi muatan diatur kembali dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan ketentuan Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu diatur kembali dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 32 ayat (2) perlu ditambahkan mekanisme penagihan pendanaan. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, perlu disesuaikan dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 ayat (4) POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Perubahan dimaksudkan untuk memberikan keadilan yaitu mewujudkan kedudukan yang sama antara para pihak dalam perjanjian.
A EFEKTIVITAS MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) DI KOTA SEMARANG DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK: Efektivitas Mal Pelayanan Pelayanan Publik (MPP) di Kota Semarang dalam mewujudkan good governance, Implementasi good governance dalam pelayanan publik, Peran Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan. Cheetah Setiaaji, Irfan; Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): Februari 2025
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v4i1.95

Abstract

ABSTRAK Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan inovasi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan terpadu untuk mewujudkan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas MPP Kota Semarang dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengidentifikasi implementasi prinsip good governance dalam layanan publik, serta menganalisis peran MPP dalam memberikan layanan yang terintegrasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif. Penelitian dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPP Kota Semarang telah efektif dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan efisiensi, sebagaimana tercermin dari indeks kepuasan masyarakat yang mencapai angka 4,02. Namun, aspek efisiensi biaya dan profesionalisme masih perlu ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan layanan. Kesimpulannya, MPP Kota Semarang dapat dijadikan model pelayanan publik yang inovatif dan responsif, dengan peran strategis dalam menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan administrasi, termasuk layanan kependudukan oleh DISDUKCAPIL. Implementasi prinsip good governance melalui MPP juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN WONOSOBO: IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NO. 94 OF 2021 CONCERNING CIVIL SERVANT DISCIPLINE IN WONOSOBO REGENCY Rahayu, Fanny Agustina Sri; Karina, Aisyah Dinda
Smart Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v5i1.160

Abstract

Disiplin secara umum merupakan sikap patuh terhadap norma, peraturan atau tata tertib yang berlaku baik secara individu maupun kelompok, disiplin dapat menjadi landasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga integritas dan profesionalismenya, adanya intuisi ketidakpatuhan PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai pedoman resmi PNS dalam mengatur kewajiban, larangan dan sanksi PNS. Oleh karena itu, artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Kabupaten Wonosobo. Adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan literatur bagi pembaca terutama PNS di Kabupaten Wonosobo. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dipadukan dengan yuridis empiris untuk mendeskripsikan bagaimana keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Wonosobo periode 2023-2024 tercatat sebanyak 31 orang dengan berbagai alasan seperti sanksi yang kurang tegas, kurangnya kesadaran diri PNS, kurangnya pengawasan dan pembinaan PNS, hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum efektif secara maksimal. Diperlukan adanya upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja PNS di Kabupaten Wonosobo. Upaya tersebut dapat melalui penguatan peran pimpinan dalam memberikan motivasi, pembinaan, dan perhatian terhadap kedisiplinan PNS, serta penerapan sistem penghargaan secara periodik kepada PNS berprestasi dapat menjadi instrumen motivasi yang efektif, sejalan dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif terhadap setiap pelanggaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA JASA DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN JASA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN YANG BERKEADILAN Aisyah Dinda Karina; Muhammad Zainuddin
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 01 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i01.740

Abstract

ABSTRAK Ketentuan dalam 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana jangka waktu perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, sedangkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling lama 5 (lima) tahun bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama atau madya pada suatu instansi. Ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan aturan hukum terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sehingga dapat dijadikan acuan dan dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelusuran hukum empiris dengan objeknya adalah mengenai gejala-gejala peristiwa yang terjadi dilapangan terkait perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi Pegawai Dinas Dengan Perjanjian Kerja, jika ditelaah secara hukum terdapat kelemahan, dimana tidak ada jangka waktu berapa kali perjanjian kerja yang boleh dibuat, selain itu jangka waktu perjanjian yang minimal hanya satu tahun, tentu saja hal tersebut tidak berbanding lurus dengan proses seleksi yang harus diikuti oleh para calon pegawai. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sedangkan untuk jangka waktu maksimal hanya 5 tahun yang diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi di instansi tertentu.Kata Kunci: Masa Kerja, Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, Ketenagakerjaan