Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Kewenangan Pemerintah Dalam Pengaturan Pinjaman Online Di Google Play Store Nada Ulya Qinvi; Henry Darmawan Hutagaol
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 4 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i4.26456

Abstract

The more technology develops, the more complaints from the public against illegal online loan applications on the Google Play Store.  Online loans that carry out illegal actions such as debt collector behavior, disbursement without the applicant's approval, threats to spread personal data and terrorize cellphone contacts are increasingly being carried out. The research method used is a juridical-empirical type of legal research using a case approach and a statutory approach. The results of this study are the government that has the authority to online loans on the Google Play Store is the Financial Services Authority, the Investment Alert Task Force and the Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia by providing administrative sanctions and blocking online loan applications that perform illegal acts.Keyword: Authority; Governement; Online Loans; Google Play Store AbstrakSemakin berkembangnya teknologi semakin banyak juga pengaduan dari masyarakat terhadap aplikasi pinjaman online ilegal yang ada di Google Play Store. Pinjaman online yang melakukan tindakan ilegal seperti perilaku debcolletor, pencairan tanpa persetujuan pemohon ancaman penyebaran data pribadi dan melakukan terror kepada kontak handphone semakin banyak dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap pinjaman online di Google Play Store ialah Otoritas Jasa Keuangan, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia dengan memberikan sanksi administratif dan pemblokiran aplikasi pinjaman online yang melakukan tindakan ilegal.Kata Kunci: Kewenangan; Pemerintah; Pinjaman Online; Google Play Store
Analisis Kebijakan Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lestari, Shinta Tri; Hutagaol, Henry Darmawan
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol 5 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah INSURI Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almanhaj.v5i1.2699

Abstract

The administration of regional government is part of the administration of the NKRI government which mutually forms authority and financial relations between them. The enactment of Law Number 1 of 2022 perfects the pattern of central and regional financial relations and increases control from the central government over the implementation of the APBD through reward and punishment. The problem is how the policy of awarding and punishment is based on Law Number 1 of 2022 and efforts to improve it. Through normative juridical research methods and by making comparisons with China, it can be concluded that the policy of awarding and sanctioning is a form of responsibility of the central government as the giver of authority along with the allocation of funds as well as supervisors to ensure improvement and/or achievement of local government performance in terms of regional financial management , government public services and basic services. Efforts to improve it are carried out by improving financial governance in accordance with the concept of performance-based budgeting, paying attention to the placement of staff, the budgeting process through community participation, timely determination of technical guidelines and implementation instructions for budget disbursement, as well as correction of the APBD through central supervision which directly supervises regional development. Looking at the policies in China, there is an expansion in the form of awards that are given not only as incentives in the form of additional money but also by giving more authority to the regions.
Indonesian Quantitative Easing 2020-2021: Regulation and Comparation with The USA and Japan Rahman, Diffaryza Zaki; Hutagaol, Henry Darmawan
Nurani Hukum Vol 6, No 1 (2023): Assessing National and International Perspectives on Justice and Legal Protectio
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/nhk.v6i1.19447

Abstract

This article is intended to find out how the Quantitative Easing model is implemented in Japan and the United States, how the Quantitative Easing model is applied by Bank Indonesia in 2020 to 2021, and how the Quantitative Easing arrangement is implemented by Bank Indonesia within the framework of Indonesian laws and regulations. This research was conducted using the juridical-normative method by reviewing the literature and the laws and regulations relating to Quantitative Easing in Indonesia. This article is written from research process that conducted by the method of normative-judicial approach. The results showed that Japan implemented Quantitative Easing more broadly by involving the Central Bank's monetary actions in the realm of interest rates and the purchase of securities in the public and private spheres. The United States has a narrower scope by only relying on the purchase of securities or bonds. In Indonesia, Bank Indonesia in 2020-2021 will implement Quantitative Easing to increase liquidity in the banking sector based on the authority given in Law No. 2 of 2020 which is more similar to the Japanese model. This model is known only to be regulated in Law No. 2 of 2020 specifically for handling the economic crisis due to the COVID-19 Pandemic
Analisis Materi Muatan Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Periode Covid-19 Aven, Ghina Salsabila; Hutagaol, Henry Darmawan
Simbur Cahaya Volume 30 Nomor 2, Desember 2023
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v30i2.2834

Abstract

Hadirnya Perppu No. 1 tahun 2020 memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk dapat mengambil Langkah kebijakan secara cepat untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah covid 19, akan tetapi setelah terbitnya Perppu covid, banyak reaksi pro kontra muncul dari pengamat ekonomi, politik, hukum dan berbagai lapisan masyarakat umum. Pihak yang pro mendukung langkah Perppu covid menjadi legitimasi yang kuat bagi pemerintah untuk memulihkan instabilitas ekonomi nasional.  Di sisi lain, Pihak yang kontra mengecam Perppu khususnya pasal 27 yang seolah memberikan imunitas terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga DPR menyerukan kritik,  tetapi anehnya DPR justru menyetujui Perppu Covid menjadi Undang undang undang dalam sidang paripurna, hingga akhirnya Perppu Covid di gugat ke Mahkamah Konstitusi.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan terkait hak budgeting DPR selama pandemi Covid-19 sesuai dengan Perppu Covid-19 serta Bagaimana kewenangan yudisial Lembaga yudikatif berhadapan dengan pasal 27 perpu covid dalam mengadili kasus yang berkenaan dengan penyimpangan kerugian negara dari pengeluaran dana covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan studi hukum terhadap data data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 28 Perppu No. 1/2020 yang meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN serta Substansi dari Pasal 27 Perppu No. 1/2020 yang menjadikan sejumlah pengawasan konstitusional yang dilakukan DPR maupun kewenangan lembaga yudisial dalam menyidangkan perkara terkait penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19 menjadi hilang
Tinjauan Hukum Terhadap Objek Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Mikro Melalui Media Sosial Instagram Adhyaksono, Robby Yustisio; Hutagaol, Henry D.
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 2 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i2.3089

Abstract

Sumber pendapatan negara terbesar yang berasal dari masyarakat adalah Pajak. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi pada negara yakni Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dapat berasal dari berbagai sumber yang dikenakan oleh pajak penghasilan adalah  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengusaha Mikro termasuk dalam kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dimana kegiatan usaha jual beli oleh pengusaha mikro yang melakukan kegiatannya secara daring melalui media sosial Instagram dan secara konvensional kedudukannya disetarakan. Begitu pun juga peraturan dan sanksi yang berlaku bagi keduanya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan 3 macam sanksi administrasi bagi pelanggar pajak yaitu adanya denda administrasi, bunga dan peningkatan nilai pada pengenaan pajak. Terhadap pengusaha mikro yang tidak melakukan kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga senilai 2%/bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang telat dibayarkan atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM. Selain itu, wajib pajak juga akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.
Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional Herwin, Andi Deni; Hutagaol, Henry D.
Amsir Law Journal Vol 4 No 2 (2023): April
Publisher : Faculty of Law, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36746/alj.v4i2.123

Abstract

Indonesia is a developing country that needs a lot of funds to finance development. The need for additional capital budget from the private sector both from foreign and domestic investors. One of the policies that the Indonesian government needs to issue is a national strategic project. The birth of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation brings a new norm regarding the government's authority to intervene in regional taxes and fees in order to provide a good investment climate to attract investors to finance national strategic projects. The birth of this policy is considered contrary to the principle of regional autonomy. This paper examines the laws that allow government intervention in regional taxes related to the principle of regional autonomy. This study uses normative legal research methods. The results of the study show that the intervention of regional taxes and fees does not conflict with the principles of regional autonomy. Although the unitary state gives the widest possible authority to regional governments, the responsibility remains with the central government. In this paper, the ideal scheme of regional tax and user fees intervention is also explained by adding provisions for transfers from the central government to regional governments to increase regional revenues affected by the exemption and reduction of local tax and user fees. ___ Referensi Buku dengan penulis: Alboin Pasaribu dan Achmad Edi Subiyanto (ed.). (2018). Catatan Hukum Maria Farida Indrati, Jakarta: Konstitusi Press. Bagir Manan dan Kuntana Magnar. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (2021). Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: Kementerian Keuangan. Erman Rajagukguk. (2019). Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Depok: Rajawali Pers. Indonesia, R. (1999). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan Publikasi Pemerintah, Direktorat Publikasi, Ditjen PPG, Deppen RI. Ismail, T. (2018). Potret Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Kencana. Pudyatmoko, Y. (2006). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi. Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. Artikel jurnal: Adiyanta, F. S. (2019). Karakteristik Responsif Peraturan Daerah tentang Pajak-pajak Daerah sebagai Representasi dan Partisipasi Kehendak Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 380-399. Azikin, A. (2018). Makna Otonomi Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pada Era Reformasi. Jurnal Mp (Manajemen Pemerintahan), 35-41. Luthfy, R. M. (2019). Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 319-330. Sembiring, S. (2010). Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bandung: Nuansa Aulia. Sibuea, H. P. (2017). Rezim Otoriter dalam Bingkai Konstitusi Demokratis (Studi Tentang Rezim Otoriter di Indonesia dalam Bingkai Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Demokratis Berdasarkan Cita Hukum Pancasila). Jurnal IUS CONSTITUTUM, 1(1), 1-37. World Wide Web: Edi Suwiknyo. (2020). Mengintip Utak Atik Kebijakan Fiskal Daerah di UU Cipta Kerja, https://ekonomi.bisnis.com/read/20201015/9/1305324/mengintip-utak-atik-kebijakan-fiskal-daerah-di-uu-cipta-kerja . Diakses pada tanggal 25 November 2021. Henry D. Hutagaol. (2021). Hajat Hidup Orang Banyak dalam Kesemrawutan Regulasi Infrastruktur Pasif, https://www.kompas.id/baca/opini/2021/12/03/hajat-hidup-orang-banyak-dalam-kesemrawutan-regulasi-infrastruktur-pasif/ . Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022. Henry D. Hutagaol. (2022). Internet Mahal, Tanggung Jawab Siapa. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/09/internet-mahal-tanggung-jawab-siapa?utm_source=bebasakses_kompasid&utm_medium =whatsapp_shared&utm_content=sosmed&utm_campaign=sharinglink . Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022. Kemenkominfo. (2018). Presiden: Proyek Strategis Nasional Harus Tekan Ketimpangan, https://kominfo.go.id/content/detail/12904/presiden-proyek-strategis-nasional-harus-tekan-ketimpangan/0/berita . Diakses pada tanggal 22 November 2021. KPPOD. (2016). Daerah Cenderung Andalkan Perda untuk Meningkatkan PAD. https://www.kppod.org/berita/view?id=504 . Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022. Ramadhani Prihatini. (2017). Proyek Strategis Nasional Butuh biaya Rp 4197 T, https://nasional.kontan.co.id/news/proyek-strategis-nasional-butuh-biaya-rp-4197-t . Diakses pada tanggal 22 November 2021.