Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Sistem Ketatanegaraan Maroko sebagai Negara Islam Nurhidayah, Rifani; Farikhah, Dina Salma Nor; Saputri, Fenolia Intan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/vjhtn.v3i1.425

Abstract

Artikel ini menganalisis bagaimana sistem ketatanegaraan serta isu-isu yang berkembang di negara Maroko sebagai negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan di dalam artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies. Hasilnya, Maroko, yang tidak dapat lepas dari zaman ekspansi sampai Maroko era modern, sistem peradilannya menggunakan hukum Islam dengan berlakunya fiqih mahzab Maliki, terutama dalam hukum keluarga. Sementara itu, dalam hukum pidana dan perdata, mengikuti hukum modern, tetapi tidak lepas dari pengaruh mahzab tersebut. Di samping itu, terdapat 4 (empat) isu yang berkembang hingga saat ini, yaitu sengketa Maroko dengan Aljazair, pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko, peran maroko dalam mempertahankan Sahara Barat, serta hubungan diplomatik Maroko dan Israel.
Mendesain Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Opened Legal Policy: Suatu Upaya Mewujudkan Integritas Peradilan Alan, Muhammad Fikri; Saputri, Fenolia Intan
Judex Laguens Vol 1 No 1 (2023)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.1.1.4.2023.57-80

Abstract

Putusan Hakim PTUN menurut Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdiri dari 4 jenis putusan yakni berupa: (a)Putusan Ditolak, (b)Putusan Dikabulkan, (c)Putusan Tidak Diterima, (d)Putusan Gugur. Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dipertahankan, jika KTUN tersebut secara nyata tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan AUPB. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan baru, dapatkah suatu KTUN dipertahankan dengan alasan KTUN tersebut merupakan suatu Opened Legal Policy (kebijakan hukum terbuka) dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara? Dalam Tulisan ini penulis berusaha merumuskan bagaimana desain yang ideal mengenai putusan PTUN dengan dalih opened legal policy. Tujuannya agar dikemudian hari tidak timbul perdebatan-perdebatan mengenai segala putusan yang dikeluarkan oleh PTUN yang tidak lain yakni sebagai momentum untuk mewujudkan suatu integritas badan peradilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penulis dalam tulisanya menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus.
Mendesain Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Opened Legal Policy: Suatu Upaya Mewujudkan Integritas Peradilan Alan, Muhammad Fikri; Saputri, Fenolia Intan
Judex Laguens Vol 1 No 1 (2023)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.1.1.4.2023.57-80

Abstract

Putusan Hakim PTUN menurut Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdiri dari 4 jenis putusan yakni berupa: (a)Putusan Ditolak, (b)Putusan Dikabulkan, (c)Putusan Tidak Diterima, (d)Putusan Gugur. Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dipertahankan, jika KTUN tersebut secara nyata tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan AUPB. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan baru, dapatkah suatu KTUN dipertahankan dengan alasan KTUN tersebut merupakan suatu Opened Legal Policy (kebijakan hukum terbuka) dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara? Dalam Tulisan ini penulis berusaha merumuskan bagaimana desain yang ideal mengenai putusan PTUN dengan dalih opened legal policy. Tujuannya agar dikemudian hari tidak timbul perdebatan-perdebatan mengenai segala putusan yang dikeluarkan oleh PTUN yang tidak lain yakni sebagai momentum untuk mewujudkan suatu integritas badan peradilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penulis dalam tulisanya menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus.