Legalitas usaha merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM. Kepemilikan legalitas usaha memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam perluasan pembiayaan. Kemudahaan pembiayaan yang diberikan bagi pelaku UMKM selain dari akses pemerintah juga dari akses perbankan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya legalitas usaha yang dimiliki oleh para pelaku UMKM maka memberikan kepastian hukum dan identitas usaha bagi para pelaku UMKM