Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden secara hukum dan secara politik dengan target khusus berupa dihasilkannya bahan ajar dalam mata kuliah Hukum Tata Negara. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Melalui pendekatan perundang-undangan tersebut peneliti akan melakukan kajian secara mendalam terhadap ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-udangan lainnya mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui pendekatan konseptual, peneliti akan mengkaji konsep-konsep pemikiran dari para ahli/pakar Hukum Tata Negara terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah dihasilkannya artikel ilmiah yang dimuat di jurnal nasional dan luaran tambahannya berupa bahan ajar terutama untuk mata kuliah Hukum Tata Negara. Berdasarkan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual, ditemukan bahwa alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang diatur/dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Mekanisme pemberhentian Presiden sendiri dilakukan melalui mekanisme politik di Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi dan mekanisme politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya antara putusan hukum dan politik pemberhentian Presiden berpeluang atau dapat terjadinya ketidakkonsistenan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan UUD 1945 yang menggunakan frase normative kata “dapat” dalam memberhentikan Presiden sehingga memberikan dua kemungkinan pilihan yaitu memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden.