Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Collegium Studiosum Journal

KEPASTIAN HUKUM AKTA NOTARIS PENGGANTI: TINJAUAN ATAS LEGALITAS DAN KEABSAHAN Klau, Ricardo Goncalves; Muhammad Saiful Fahmi; Andi Ervin Novara Jaya
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1301

Abstract

Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara dan diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa, “Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum dan kepastian hukum akta yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti. Konsep Notaris Pengganti berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Jabatan Notaris (Pengganti No. 2 Tahun 2014) adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan sebagai Notaris.
KEPASTIAN HUKUM AKTA NOTARIS PENGGANTI: TINJAUAN ATAS LEGALITAS DAN KEABSAHAN Klau, Ricardo Goncalves; Muhammad Saiful Fahmi; Andi Ervin Novara Jaya
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1301

Abstract

Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara dan diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa, “Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum dan kepastian hukum akta yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti. Konsep Notaris Pengganti berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Jabatan Notaris (Pengganti No. 2 Tahun 2014) adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan sebagai Notaris.