Muhammad Alwan Ramadhana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Pidana Mati Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum: Studi Kasus: Pidana Mati Ferdy Sambo Gisella Tiara Cahyani; Siti Bilkis Sholehah; Dara Nurul Salsabillah; Muhammad Alwan Ramadhana; Revand Arya Pratama; Herli Antoni
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2023): Maret : Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v1i1.338

Abstract

Law is a tool for regulating people's lives with a coercive nature and requires people to follow existing rules. The law is made for the benefit of the people and contains the norms of life as a guide in society. Death penalty is a punishment with the most severe sanction scale for perpetrators of extraordinary crimes such as narcotics, premeditated murder, terrorism, and crimes against state security. However, the application of death penalty in Indonesia is controversial because it violates Human Rights (HAM) and the right to life guaranteed by the 1945 Constitution Article 28A paragraph (1). Even though there is an update in the latest Criminal Code (KUHP) which regulates probation for 10 years, pros and cons still occur in the application of death penalty. Various views on capital punishment exist, in which some consider human rights and the principles of justice. However, the death penalty must be applied carefully and pay attention to human rights.
Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): April :Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v2i2.2608

Abstract

Indonesia menghentikan ekspor nikel kadar rendah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 25 Desember 2018 mengenai pengoperasian tambang mineral dan batubara per 31 Desember 2019, Uni Eropa sebagai salah satu importir nikel dari Indonesia menyatakan tidak setuju dengan pasal dan mengajukan gugatan. Uni Eropa telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel Indonesia. Uni Eropa menyatakan bahwa nikel yang diimpor dari Indonesia biasa digunakan oleh Uni Eropa sebagai bahan baku industri baja tahan karat Eropa. Uni Eropa menuduh bahwa pembatasan tersebut dirancang oleh Indonesia untuk menguntungkan industri baja tahan karat dan pengecorannya. Adapun identifikasi masalah dengan bagaimana dampak terkait kasus larangan ekspor nikel terhadap hubungan perdagangan antara indonesia dan uni eropa dan apa alasan terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel yang diterapkan pemerintah indonesia. Larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak besar pada hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa, konsumen bijih nikel terbesar di dunia, telah mengambil tindakan hukum dan mengajukan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketegangan hubungan dagang dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan WTO. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor nikel karena berbagai alasan, antara lain meningkatkan nilai tambah tambang nikel, melindungi sumber daya alam, dan mendiversifikasi perekonomian. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan perdagangan internasional dan mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.