Penelitian ini mengkaji permasalahan kemiskinan di Indonesia, dengan fokus pada Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Semambung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kemiskinan tetap menjadi tantangan sosial di negara berkembang seperti Indonesia, dan BPNT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. BPNT merupakan bentuk bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme uang elektronik. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada KPM untuk membeli bahan pangan di E-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi BPNT di Desa Semambung dinilai positif berdasarkan beberapa indikator. Komunikasi antara pelaksana program dan KPM terjalin baik melalui kegiatan sosialisasi, informasi petugas pelaksana dan KPM sudah jelas, dan partisipasi KPM dalam program ini terlihat. Sumber daya manusia terlibat dalam program ini sudah memadai, dengan petugas yang ahli dan berpengalaman. Pemerintah Desa Semambung mendukung program ini dan berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai aturan prosedur. Meski demikian, terdapat kendala dalam pelaksanaan BPNT, seperti kurangnya ketepatan sasaran penerima bantuan, saldo nol di rekening KPM, dan beberapa rumah tangga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima BPNT namun tidak terdaftar. Selain itu, perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan terhentinya jatah bansos bagi sejumlah KPM. Meskipun demikian, struktur birokrasi dalam pelaksanaan BPNT di Desa Semambung telah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan.