Abstrack Fiscal corrections are corrections or adjustments that must be made by taxpayers before calculating Income Tax (PPh) for corporate taxpayers and individual taxpayers. Fiscal correction or fiscal reconciliation is the process of adjusting accounting profits to comply with tax regulations, in order to produce net income that complies with tax regulations. Kopkar PT. Gudang Garam Tbk, Kediri "MEKAR" in producing its financial reports has not carried out comprehensive fiscal corrections. This research is descriptive research with a quantitative approach. The aim of this research is to calculate the amount of corporate income tax after fiscal corrections. Data collection techniques in this research are interviews and documentation. Meanwhile, the data analysis method used in this research is the Fiscal Reconciliation method. The results of this research show that commercial profits for the 2021 period amounted to IDR 29,916,075,867,- and for the 2022 period amounted to IDR 24,312,341,003,- when a fiscal reconciliation was carried out for several revenues and costs consisting of building land rental income, kiosk rental income , bank interest income, dividend income, subsidiary profit and loss, uniform costs, depreciation costs, consumption costs, marketing costs and income tax costs have different results. Through the fiscal correction calculations, the income tax payable in 2021 is IDR 423,555,782,- so the fiscal profit is IDR 1,594,429,465,- while the income tax payable in 2022 is IDR 218,640,255,- so the fiscal profit is IDR 825,246. ,062,- Keywords : Fiscal Corrections, Financial Reports, and Corporate Income Tax Abstrak Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal yaitu proses penyesuaian laba akuntansi agar sesuai dengan peraturan ketentuan perpajakan, supaya menghasilkan penghasilan neto yang sesuai dengan aturan perpajakan. Kopkar PT. Gudang Garam Tbk, Kediri “MEKAR” dalam menghasilkan laporan keuangannya belum melakukan koreksi fiskal secara menyeluruh. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menghitung besarnya pajak penghasilan badan setelah dilakukan koreksi fiskal. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Rekonsiliasi Fiskal. Hasil penelitian ini menunjukkan laba komersial untuk periode tahun 2021 sebesar Rp 29.916.075.867,- dan untuk periode tahun 2022 sebesar Rp 24.312.341.003,- Ketika telah dilakukan rekonsiliasi fiskal terhadap beberapa pendapatan dan biaya yang terdiri dari pendapatan sewa tanah bangunan, pendapatan sewa kios, pendapatan bunga bank, pendapatan deviden, laba rugi anak perusahaan, biaya seragam, biaya penyusutan, biaya konsumsi, biaya pemasaran, dan biaya PPh terdapat hasil yang berbeda. Melalui perhitungan koreksi fiskal tersebut, pajak penghasilan terutang pada tahun 2021 adalah Rp 423.555.782,- sehingga laba fiskal nya sebesar Rp 1.594.429.465,- sedangkan pajak penghasilan terutang pada tahun 2022 adalah Rp 218.640.255,- sehingga laba fiskalnya sebesar Rp 825.246.062,- Kata Kunci : Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan, dan Pajak Penghasilan Badan