Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal Jemaru, Salesius; Bakti, Yohanis Sudiman; Latunussa, Semy; Tamher, Samsul
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 10 (2024): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10561736

Abstract

Pada periode Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat  ini  Peraturan  yang  dikeluarkan Pemerintah  yaitu  Peraturan  tentang  Peer  to  Peer  Lending  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  Nomor  77/POJK.01/2016  tentang  Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi  Informasi  pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Untuk  mengatasi masalah yang dihadapi Masyarakat Kampung Jaifuri, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom tersebut di atas, diperlukan adanya proses penyuluhan  hukum yang dilakukan oleh  tim Pengabdian  Kepada  Masyarakat  Universitas  Doktor  Husni Ingratubun Papua untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat mengenai pinjaman online terhadap pemilihan pinjaman online berdasarkan legalitasnya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di Kampung Jaifuri, Distrik Skanto Kabupaten Keerom dapat berjalan dengan baik, lancar dan mendapat tanggapan masyarakat sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan kehadiran peserta yang memenuhi ruangan dari awal hingga akhir kegiatan.
Penyuluhan Hukum Pentingnya Kedasaran Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya Bagi Masyarakat Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Latunussa, Semy; Bakti, Yohanis Sudiman; Tamher, Samsul; Jemaru, Salesius
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 5 (2024): Agustus
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13345953

Abstract

Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diundangkan dan berlaku secara efektif tanggal 22 Juni 2009 sudah kurang lebih 15 tahun berlaku di mayarakat. Pada kenyatannya dapat kita lihat di kota kota besar nampak ketidaktertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan banyak sekali pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penguna jalan. Dari beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban berlalu lintas dan adanya pelanggaran lalu lintas, faktor manusia atau pengguna jalan raya itu sendiri adalah merupakan faktor utama dan terpenting, terbukti di Kabupaten Jayapura saja pelanggaran terbanyak adalah tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm saat berkendara dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainya. Realita dalam masyarakat kampung Maribu menunjukan kesadaran hukum berlalulintas masih tipis. Hal ini nampak pada pemakai jalan yang sering malakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Adanya   peningkatan   pengetahuan   dan pemahaman  masyarakat diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas terutama bagi masyarakat Kampung Maribu. Tentunya keberhasilan kegiatan ini didukung oleh para peserta sendiri yaitu Masyarakat kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
Penyuluhan Hukum Pentingnya Kedasaran Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya Bagi Masyarakat Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Latunussa, Semy; Bakti, Yohanis Sudiman; Tamher, Samsul; Jemaru, Salesius
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 5 (2024): Agustus
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13345953

Abstract

Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diundangkan dan berlaku secara efektif tanggal 22 Juni 2009 sudah kurang lebih 15 tahun berlaku di mayarakat. Pada kenyatannya dapat kita lihat di kota kota besar nampak ketidaktertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan banyak sekali pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penguna jalan. Dari beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban berlalu lintas dan adanya pelanggaran lalu lintas, faktor manusia atau pengguna jalan raya itu sendiri adalah merupakan faktor utama dan terpenting, terbukti di Kabupaten Jayapura saja pelanggaran terbanyak adalah tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm saat berkendara dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainya. Realita dalam masyarakat kampung Maribu menunjukan kesadaran hukum berlalulintas masih tipis. Hal ini nampak pada pemakai jalan yang sering malakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Adanya   peningkatan   pengetahuan   dan pemahaman  masyarakat diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas terutama bagi masyarakat Kampung Maribu. Tentunya keberhasilan kegiatan ini didukung oleh para peserta sendiri yaitu Masyarakat kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
ANALISIS PERAN KEPOLISIAN RESOR BOVEN DIGOEL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN UNTUK MEWUJUDKAN KETERTIBAN MASYARAKAT Ingratubun, M. Husni; Latunussa, Semy; Ingsaputro, M. Hafidz
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i4.34

Abstract

Perjudian sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada. Hal ini sesuai dengan pertimbangan yang ada pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mengatakan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila yang membahayakan bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Banyaknya kasus perjudian yang beraneka ragam di Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Boven Digoel pada khususnya sangat membahayakan bagi kelangsungan aktivitas perekonomian dan dapat mengarah pada peningkatan dilakukannya tindak pidana lain di masyarakat. Yang lebih Uniknya lagi perjudian ini sudah melibatkan kalangan “the haves” hanya untuk sekedar iseng-iseng ataupun rekreasi, dan untuk kota Boven Digoel sendiri perjudian dilakukan hampir seluruh lapisan masyarakat. Dalam memberantas perjudian sebenarnya tidak perlu dilakukan dengan membentuk tim khusus, cukup melalui operasi rutin, karena perjudian ini sama halnya dengan umur manusia, jadi cukup diperangi dengan operasi rutin dan disertai komitmen yang kuat untuk memberantas perjudian dari aparat kepolisian dan masyarakat. Dalam mengatatasi hambatan tersebut beberapa upaya telah dilakukan oleh Polres Boven Digoel dalam menanggulangi Tindak Pidana Perjudian. Jajaran Polres Boven Digoel dalam menangani kasus perjudian mengambil langkah dan pendekatan khusus melalui fungsi Bimbingan Masyarakat (Binmas).
UPAYA POLSEK KAWASAN PELABUHAN LAUT JAYAPURA DALAM MENEKAN PENYEBARAN MIRAS MELALUI JALUR LAUT DI PELABUHAN JAYAPURA Ingratubun, Fitriyah; Latunussa, Semy
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i1.50

Abstract

Banyaknya jalan untuk memasukkan miras ke Kota Jayapura salah satu nya jalur laut di pelabuhan Jayapura melalui kapal pelni dan kapal perintis, para pedagang miras ini memanfaatkan jalur laut karena murahnya jasa pengiriman dan kurang ketatnya pengawasan dan juga mudahnya akses kapal keluar masuk di Jayapura, karena hal itulah yang membuat para pedagang miras ini semakin banyak di Kota Jayapura dan peredaran miras tiap tahunnya semakin tinggi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti persoalan ini yaitu untuk mengetahui upaya Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura menekan penyebaran miras melalui jalur laut di pelabuhan Jayapura dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam menekan penyebaran miras melalui jalur laut di pelabuhan Jayapura. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan penelitian yuridis empiris, yang menganalisis permasalahan mengenai upaya pengendalian dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol di kota Jayapura dengan menggabungkan data-data sekunder dengan data-data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan dan menambah wawasan pengetahuan di bidang hukum yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol dan memberikan gambaran yang nyata mengenai penanganan, pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol.