Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diundangkan dan berlaku secara efektif tanggal 22 Juni 2009 sudah kurang lebih 15 tahun berlaku di mayarakat. Pada kenyatannya dapat kita lihat di kota kota besar nampak ketidaktertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan banyak sekali pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penguna jalan. Dari beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban berlalu lintas dan adanya pelanggaran lalu lintas, faktor manusia atau pengguna jalan raya itu sendiri adalah merupakan faktor utama dan terpenting, terbukti di Kabupaten Jayapura saja pelanggaran terbanyak adalah tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm saat berkendara dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainya. Realita dalam masyarakat kampung Maribu menunjukan kesadaran hukum berlalulintas masih tipis. Hal ini nampak pada pemakai jalan yang sering malakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas terutama bagi masyarakat Kampung Maribu. Tentunya keberhasilan kegiatan ini didukung oleh para peserta sendiri yaitu Masyarakat kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.