Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Nanggroe: Journal of Scholarly Service

Penyuluhan Hukum Tentang Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal Jemaru, Salesius; Bakti, Yohanis Sudiman; Latunussa, Semy; Tamher, Samsul
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 10 (2024): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10561736

Abstract

Pada periode Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat  ini  Peraturan  yang  dikeluarkan Pemerintah  yaitu  Peraturan  tentang  Peer  to  Peer  Lending  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  Nomor  77/POJK.01/2016  tentang  Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi  Informasi  pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Untuk  mengatasi masalah yang dihadapi Masyarakat Kampung Jaifuri, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom tersebut di atas, diperlukan adanya proses penyuluhan  hukum yang dilakukan oleh  tim Pengabdian  Kepada  Masyarakat  Universitas  Doktor  Husni Ingratubun Papua untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat mengenai pinjaman online terhadap pemilihan pinjaman online berdasarkan legalitasnya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di Kampung Jaifuri, Distrik Skanto Kabupaten Keerom dapat berjalan dengan baik, lancar dan mendapat tanggapan masyarakat sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan kehadiran peserta yang memenuhi ruangan dari awal hingga akhir kegiatan.
Penyuluhan Hukum Pentingnya Kedasaran Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya Bagi Masyarakat Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Latunussa, Semy; Bakti, Yohanis Sudiman; Tamher, Samsul; Jemaru, Salesius
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 5 (2024): Agustus
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13345953

Abstract

Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diundangkan dan berlaku secara efektif tanggal 22 Juni 2009 sudah kurang lebih 15 tahun berlaku di mayarakat. Pada kenyatannya dapat kita lihat di kota kota besar nampak ketidaktertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan banyak sekali pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penguna jalan. Dari beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktertiban berlalu lintas dan adanya pelanggaran lalu lintas, faktor manusia atau pengguna jalan raya itu sendiri adalah merupakan faktor utama dan terpenting, terbukti di Kabupaten Jayapura saja pelanggaran terbanyak adalah tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm saat berkendara dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainya. Realita dalam masyarakat kampung Maribu menunjukan kesadaran hukum berlalulintas masih tipis. Hal ini nampak pada pemakai jalan yang sering malakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak disengaja karena kelalaian. Adanya   peningkatan   pengetahuan   dan pemahaman  masyarakat diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas terutama bagi masyarakat Kampung Maribu. Tentunya keberhasilan kegiatan ini didukung oleh para peserta sendiri yaitu Masyarakat kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.