Notaris sebagai salah satu pejabat yang kini banyak dibutuhkan keberadaannya di masyarakat, dituntut dan diwajibkan oleh Undang-Undang. Utamanya jasa notaris dalam penyusunan akta otentik untuk kebutuhan mobilisasi bisnis atau perjanjian lain yang membutuhkan akta didalamnya. Jabatan Notaris untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Majelis Pengawas Daerah Notaris bertugas mengawasi dan membina tugas notaris yang bertugas di wilayah jabatannya. Apabila ditemukan pelanggaran jabatan atau kode etik, maka Majelis Pengawas Daerah bertugas untuk memeriksa dugaan tersebut secara cermat dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon pada kasus Nomor Nomor UM. MPDN.Kab.Srg dan Kota Clgn. 2-22-18 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data primer Berita Acara Pemeriksaan Nomor UM. MPDN.Kab.Srg dan Kota Clgn. 2-22-18. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan metode statue approach (studi undang-undang) dan case approach (studi kasus). Teknik penyajian datanya menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon berwenang untuk memeriksa perkara laporan dalam kasus Nomor Nomor UM. MPDN.Kab.Srg dan Kota Clgn. 2-22-18 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan protocol notaris. Apabila dalam prosesnya terbukti pelanggaran tersebut dilakukan oleh notaris, maka notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari Majelis Pengawas Daerah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali