Mustarani, Anis
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENANGKALAN PAHAM RADIKALISME DENGAN OPTIMALISASI PENGAJIAN DAN SOSISALISASI DI DESA BLUMBUNGAN Lestari, Dewi Titin; Mustarani, Anis; Aini, Qurrotul; Ramadhan, Rere Kurnia; Nasrullah, Ahmat; Muhklis, Muhklis
Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas Vol 10, No 03 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas
Publisher : Universitas Esa Unggul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/abd.v10i3.7339

Abstract

Dengan banyaknya  ras, suku, budaya, dan agama rentan akan terjadinya radikalisme. Yang sangat rentan terjadinya penyebaran ajaran Radikalisme di kalangan remaja khususnya di tempat Pendidikan dan kelompok pengajian. metode observasi ini menggunakan Kualitatif dengan objek pada observasi ini adalah masyakat dan tokoh masyarakat seperti kiyai, dan pengesepuh di tiap dusun. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa kuesioner dengan pertanyaan–pertanyaan mendasar mengenai radikalisme. Tujuan dari penelitian in yaitu  pertama mengkaji seberapa besar potensi masuknya radikalisme dan memberikan pemahaman hukum pahan radikalisme kepada masyarakat di Desa blumbungan Kabupaten pamekasan.
Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi Mustarani, Anis; Jufri, Muwaffiq; Da Silva, Cristovao Adao
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 9 No 2 (2023): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v9i2.4567

Abstract

Penelitian mengkaji tentang kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian untuk menganalisis kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kerugian Konstitusional (Constitutional Injury) adalah kerugian yang dialami oleh pemohon pengujian materil Undang-Undang atas berlakunya Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh pemohon bukanlah bagian dari kerugian konstitusional hak warga negara. Karena pemohon tidak ada potensi untuk dirugikan oleh Undang-Undang dan pemohon dapat mengajukan diri dan dipilih kembali sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya selanutnya, perlakuan yang tidak adil, yang diajukan oleh pemohon tidak selalu berarti jumlah dan bagian yang sama, dapat memahami keadilan proporsional, yang membagi jumlah dan porsi sesuai dengan bagaimana hal yang bersangkutan dapat berfungsi lebih baik