Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang , tugas dan larangan oleh negara yang di atur dalam Undang Undang Jabatan Notaris. Jabatan ini tentu saja memiliki tahap pemberhentian. Pemberhentian notaris sendiri dibagi menjadi tiga macam yakni penghentian sementara, penghentian secara terhormat dan penghentian secara tidak hormat. Penelititian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Notaris yang di pidana kurang dari 5 tahun serta untuk mengetahui status hukum terkait mengenai frase ancaman hukuman kurang dari 5 tahun sebagai pemberhantian tidak hormat dalam jabatan notaris.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dimana sumber yang digunakan penulis untuk mengambil data adalah dengan metode studi Pustaka dengan topik yang ebrkaitan langsung dengan permasalahan yang di ambil. Penelitian ini menghasilkan bahwa notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan serta martabat , namun notaris tersebut dapat menjalankan jabatannya Kembali. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yang di atur dalam pasal 12 dan 13 hal ini menumbulkan kekisongan hukum, Dalam artian ini maka dapat memebrikan efek jera pada notaris yang melakukan kejahatan tersebut.