Abstract There are quite significant regulatory changes regarding Regional Levy and Taxes after Law 1/2022. In this case,there was a closing provision which stated that existing regional regulations will be ineffective after two years since the new Law was issued. This research is aimed at answering research question, namely how are theproblems caused by non-detailed closing provisions in theprocess of forming Regional Regulations regarding Regional Taxes at the provincial and regency/municipal levels? This research is anempirical-normative juridical research that analyzes primary data and secondary data. The results of this study indicate that there are eight problems arising from the issue of closing provisions in the regions, namely i) the unpreparedness of the data, ii) the immaturity of the NA content, iii) there are several content materials that cannot be regulated because they are waiting for higher regulations that have not yet been issued, iv) unclear meaning of regional potential, v) regional regulation draft does not regulate all content in Government Regulation 35/2023, vi) lack of community representation, vii) lack of regional potential research, and viii) inter-regional gaps regarding knowledge of regional apparatus regarding the implementation of PDRD in practice. Keywords: closingprovision, localtaxesandcharges, regional regulations Abstrak Terdapat perubahan pengaturan yang cukup signifikan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Dalam hal ini, terdapat ketentuan penutupbahwa peraturan daerah eksisting tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku dua tahun pasca sahnya undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab suatu rumusan masalah yaitu bagaimana problematika yang ditimbulkan oleh ketentuan penutup yang tidak rinci dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris yang menganalisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat delapan problematika yang timbul atas masalah ketentuan penutup tersebut di daerah, yaitu i) ketidaksiapan data, ii) tidak matangnya muatan NA, iii) terdapat beberapa materi muatan yang belum bisa diatur karena menunggu peraturan yang lebih tinggi yang belum keluar, iv) ketidakjelasan makna potensi daerah, v) Raperda tidak mengatur semua muatan dalam PP 35/2023, vi) minimnya representasi masyarakat, vii) minimnya kajian potensi, dan viii) kesenjangan antardaerah mengenai pengetahuan perangkat daerah terhadap pelaksanaan PDRD di lapangan. Kata Kunci: pajak dan retribusi daerah, peraturan daerah, ketentuan penutup