Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Microteaching sebagai Pusat Sumber Belajar di Era Digital Kanada, Rabial; Astuti, Mardiah; Suryana, Icha; Miranti, Mia; Andini, Amelia; Jannah, Miftahul; Sadina, Bunga
Jurnal Basicedu Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/basicedu.v8i3.7806

Abstract

Microteaching adalah metode pelatihan pengajaran yang melibatkan pengajaran dalam skala kecil dengan durasi yang singkat. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi potensi dan tantangan dari microteaching sebagai pusat sumber belajar di era digital. Metodologi penelitian dalam artikel ini, penulis menerapkan pendekatan studi literatur dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi microteaching di era digital telah menghadirkan berbagai perubahan signifikan dalam pendidikan. Integrasi teknologi seperti video recording, platform digital, dan aplikasi khusus telah meningkatkan realisme dan detail dalam simulasi pengajaran, serta mempercepat umpan balik yang relevan bagi calon guru. Teknologi juga memungkinkan personalisasi pembelajaran dan kolaborasi yang lebih dinamis antar peserta. Meskipun memberikan banyak manfaat, tantangan seperti akses teknologi yang tidak merata, kebutuhan akan pelatihan teknologi, dan isu privasi data tetap menjadi perhatian utama. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa microteaching sebagai pusat sumber belajar di era digital memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menyediakan platform bagi pendidik untuk menguji dan mengembangkan metode pengajaran dalam skala kecil, memungkinkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan siswa
Microteaching sebagai Pusat Sumber Belajar di Era Digital Kanada, Rabial; Astuti, Mardiah; Suryana, Icha; Miranti, Mia; Andini, Amelia; Jannah, Miftahul; Sadina, Bunga
Jurnal Basicedu Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/basicedu.v8i3.7806

Abstract

Microteaching adalah metode pelatihan pengajaran yang melibatkan pengajaran dalam skala kecil dengan durasi yang singkat. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi potensi dan tantangan dari microteaching sebagai pusat sumber belajar di era digital. Metodologi penelitian dalam artikel ini, penulis menerapkan pendekatan studi literatur dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi microteaching di era digital telah menghadirkan berbagai perubahan signifikan dalam pendidikan. Integrasi teknologi seperti video recording, platform digital, dan aplikasi khusus telah meningkatkan realisme dan detail dalam simulasi pengajaran, serta mempercepat umpan balik yang relevan bagi calon guru. Teknologi juga memungkinkan personalisasi pembelajaran dan kolaborasi yang lebih dinamis antar peserta. Meskipun memberikan banyak manfaat, tantangan seperti akses teknologi yang tidak merata, kebutuhan akan pelatihan teknologi, dan isu privasi data tetap menjadi perhatian utama. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa microteaching sebagai pusat sumber belajar di era digital memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menyediakan platform bagi pendidik untuk menguji dan mengembangkan metode pengajaran dalam skala kecil, memungkinkan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan siswa
Pelindungan Hukum terhadap Pemilik Hak Eskslusif Karya Cipta Lagu Atas Tindakan Komersialisasi yang dilakukan Pihak Lain Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Sadina, Bunga; Fauza Mayana, Ranti; Safiranita Ramli , Tasya
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 12 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i12.1230

Abstract

Pemanfaatan platform digital dalam berbagai aspek kehidupan mengalami perkembangan pesat seiring dengan evolusi teknologi digital. Artikel ini menjelaskan pentingnya peran platform digital dalam membentuk ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu aspek terkait penggunaan platform digital adalah kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Namun, hal ini juga memiliki risiko pelanggaran hak cipta, seperti yang terjadi pada kasus pelanggaran hak cipta karya Ipay yang dilakukan Ian Kasela berupa Tindakan komersialisasi tanpa izin pencipta yang dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan UU Hak Cipta. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap regulasi mengenai komersialisasi karya cipta pada platform digital sebagai respon terhadap dampak perkembangan teknologi digital yang mempengaruhi aspek hak cipta di era transformasi digital ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai pelanggaran hak cipta dan konsekuensinya dalam konteks platform digital.