Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues

Analisis Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir) Redha Maulana; Ramziati; Budi Bahreisy
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 1 No. 2 (2022): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v1i1.9613

Abstract

Wanprestasi, pasti terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum sebagaimana dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Mengingat wanprestasi hanya terjadi dalam hukum perjanjian, maka seharusnya perkara wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme hukum perjanjian itu sendiri. Penelitian ini  bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan ada tidaknya putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan yaitu pendekatan studi kasus hukum karena suatu konflik. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir.  yaitu bukti pinjaman, bukti surat peringatan ketiga kepada debitur,  pengakuan debitur di depan persidangan, dan alat bukti. Putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. tidak memenuhi asas keadilan retributif. Dalam putusannya hakim meminta debitur untuk melunasi hutang secara tunai dan seketika serta tidak memberi waktu kepada debitur untuk melunasi hutangnya.  Di samping itu Hakim juga meminta kreditur  untuk melelang  agunan milik debitur secara sepihak dan tanpa menyebutkan batasannya.