Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Asal Papua Di Surabaya Pada 16 Agustus 2016 Ghozali, Muhammad; Nora Liana; Cut Afra; Zulfadly Siregar; Nurfahni
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13132543

Abstract

Indonesian law, including the Constitution and international treaties such as the ICCPR and ICERD, strictly prohibits racial discrimination and violence against minority communities. This legal protection ensures that the rights of minority groups are upheld and respected. Even though there is legal protection, cases of discrimination against Papuan students are often ignored by the government and ignore their human rights. This study will take a normative legal perspective in examining the validity of laws and regulations through comprehensive presentation and analysis. The purpose of this research is to investigate the social science paradigm by analyzing the effectiveness of law enforcement policies, the enforcement of those regulations, and the ability of law enforcement agencies and government entities to protect citizens from discrimination. This study highlights the root causes of discrimination against Papuans, which originate from racial bias in various aspects such as economics, politics, education and law enforcement. This emphasizes the importance of enforcing anti-discrimination laws with the highest professionalism among law enforcement officials to prevent the continuation of discriminatory practices in the legal system. In this study, it is recommended that the Indonesian Government increase its commitment to enforcing laws against discrimination and violence, especially in terms of protecting the rights of the Papuan ethnic community. This includes taking firm action if discrimination or violence occurs, in order to uphold justice and equality for all citizens.
Kejahatan Siber (Cyber Crime) dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI) Muhammad Ghozali; Nora Liana; Cut Afra; Zulfadly Siregar; Nurfahni; Malahayati; Muhammad Hatta
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 4 (2024): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13883603

Abstract

Studi ini menyelidiki dunia kejahatan dunia maya dan konsekuensi hukumnya, dengan fokus khusus pada peretasan bank BSI yang terkenal di Indonesia. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan wawasan mengenai respons sistem peradilan pidana terhadap insiden peretasan Bank BSI dan mengidentifikasi strategi potensial untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi sektor perbankan terhadap ancaman dunia maya di tahun-tahun mendatang. Bentuk penelitian ini melibatkan penelitian hukum normatif, suatu pendekatan sistematis untuk mengungkap aturan, prinsip, dan doktrin hukum untuk mengatasi tantangan hukum yang ada. Ini adalah proses metodis dalam mengeksplorasi dan menafsirkan hukum untuk memberikan solusi terhadap masalah hukum. Hasil penelitian ini menerangkan Aktivitas peretasan yang melanggar hukum dituangkan dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa akses tidak sah terhadap sistem elektronik orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini terkait erat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kejahatan siber. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 dan perubahan selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber melalui koordinasi berbagai pemangku kepentingan nasional. BSSN bertanggung jawab melaksanakan upaya keamanan siber secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan, pengembangan, dan koordinasi seluruh aspek yang terkait dengan keamanan siber nasional.