Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Analysis of Legal Aspects Related to Special Narcotics Crimes as Extraordinary Crimes Putri, Darma; Baginda, Baginda
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 3, No 1 (2024): June 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2343

Abstract

The Narcotics crimes are special crimes outside the Criminal Code, this is stated explicitly in Article 25 of Government Regulation Number 24 of 1960 which came into effect on June 9 1960 concerning the investigation, prosecution and examination of criminal acts. Special criminal law is criminal law established for special groups of people, including military criminal law (special groups of people) and fiscal criminal law (special actions) and economic criminal law. The formulation of the problem in this study is how the how to analyze the legal aspects related to special narcotics crimes as extraordinary crimes and what are the negative impacts related to special narcotics crimes on victims as extraordinary crimes. The research method used by the author is normative juridical method carried out through literature studies that examine secondary data in the form of laws and regulations relating to narcotics, and narcotics crime laws as well as research results and other references. This research uses a type of normative legal research because of the provisions regarding the analysis of narcotics crimes as extraordinary crimes. The results of this study are in With the existence of laws, criminal law is born. The formation of statutory sanctions is determined by the legislator which requires the realization of an agency in ways that can actually apply or implement the criminal regulations in question. To realize this crime, infrastructure is needed. Criminal sanctions aim to provide special suffering to violators so that they are deterred by the consequences of their actions. Criminal sanctions are also a form of statement of condemnation of the perpetrator's actions. The principle difference between criminal sanctions and criminal sanctions is also often referred to as the presence or absence of blame, not the presence or absence of the element of suffering. Meanwhile, action sanctions have a more educational purpose. Narcotics crime is a dangerous crime, damaging the younger generation as well as the character and physique of society or its users. These crimes can also be linked to a number of crimes, such as robbery, theft, money laundering and terrorism. Therefore, the consequences of narcotics use not only have a negative impact on the user himself but also directly or indirectly affect the family, community and country. This narcotics crime has been going on since the era of independence until now.
Legal Analysis of Crimes Against Children as Perpetrators of Bullying which Have Fatal Consequences on Victims Putri, Darma; Daeng, Yusuf; S. F, Baginda; Rahmat, Khevin
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 3, No 2 (2024): July 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.2452

Abstract

The criminal act of bullying or harassment is identically known as an act of violence against children that occurs at school. In the event that bullying occurs at school, bullying is aggressive behavior carried out repeatedly by a person/group of students who have power, against other students/girls who are weaker, with the aim of hurting that person. Bullying is a negative social behavior where this behavior aims to hurt other people continuously. According to social norms, hurting other people is a violation, because everyone has the right to feel safe from other people's negative behavior. Bullying behavior in the school environment still continues to occur and is increasingly disturbing and the impact it will have on the victim will have a very negative impact on the victim. The phenomenon of bullying behavior in schools is increasingly emerging. This is reinforced by data from the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) and the Federation of Indonesian Teachers' Unions (FSGI), bullying cases are still a terror for children in the school environment. From this data, it is known that cases of bullying in schools will increase during 2023. January-August 2023, there were 2,355 cases of violations of child protection. Of the reports received, 837 cases occurred within educational units, with 226 cases of bullying recorded in 2022. Then in 2021 there were 53 cases, and in 2020 there were 119 cases. Meanwhile, the types of bullying that victims often experience are physical bullying (55.5%), verbal bullying (29.3%), and psychological bullying (15.2%). For educational level, elementary school students were the most victims of bullying (26%), followed by middle school students (25%), and high school students (18.75%). The formulation of the problem in this study is how The Analysis of legal aspects related to criminal acts against children as perpetrators of bullying, and What are the negative impacts of criminal acts of bullying on the psychology of perpetrators and victims. The research method used by the author is normative juridical method carried out through a literature study that examines secondary data in the form of laws and regulations relating to criminal acts related to child abuse, and laws related to the analysis of criminal acts involving child perpetrators as well as research results and other references. The results of this study are in the Bullying is an act of violence against children, so based on the provisions in the Child Protection Law and its amendments, bullying is included as a criminal act. Basically, physical and verbal oppression is regulated in Article 76C of Law 35/2014 which reads as follows: Every person is prohibited from placing, allowing, carrying out, ordering to carry out, or participating in committing violence against children. Furthermore, if the above prohibition is violated, the perpetrator can be charged under Article 80 of Law 35/2014, namely: Every person who violates the provisions of Article 76C of Law 35/2014, will be sentenced to imprisonment for a maximum of 3 years and 6 months and/or a fine of a maximum of IDR 72 million. If a child suffers serious injuries, the perpetrator will be sentenced to imprisonment for a maximum of 5 years and/or a fine of a maximum of IDR 100 million. If a child dies, the perpetrator will be sentenced to imprisonment for a maximum of 15 years and/or a fine of a maximum of IDR 3 billion. Then oppression, harassment or bullying becomes bad behavior that can have a negative impact. The bad news is, anyone can become a victim of bullying. There are various forms of bullying behavior, ranging from verbal, non-verbal, to physical actions. Of course, all of this can have an impact on the victim's life. Even without realizing it, bullying behavior can also influence the perpetrator's behavior. The impact of bullying on victims is very diverse. The following include: Susceptible to Feeling Emotions, Difficulty Forming Relationships, Triggers Mental Disorders. Then. The following are some of the impacts of bullying for the perpetrator: Habitually carrying out impulsive activities, increasingly dull empathy, increased aggressive behavior, increasingly severe antisocial behavior, getting a negative label.
Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Daeng, Yusuf; Putri, Darma; S F, Baginda; Rahmat, Khevin
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 2, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v2i2.3791

Abstract

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep negara hukum ini mengacu pada negara yang menerapkan supremasi hukum untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Pada umumnya, negara hukum memiliki tiga prinsip dasar: supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, aparat penegak hukum meliputi polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan pihak-pihak utama. Masalah hukum di Indonesia dapat timbul dari berbagai faktor, termasuk sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, dan perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti uang dan relasi pribadi. Dan permasalahan yang sedang kita alami saat ini merupakan keterbatasan akan personel penegak hukum kemudian kurangnya infrastruktur sebagai sarana menjadi penghambat bagi penegakan hukum Di Indonesia. Jika kita tinjau lebih dalam, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari memuaskan dan cenderung mengkhawatirkan. Problematika penegakan hukum sering kali terjadi antara harapan ideal hukum (das sollen) dan kenyataan penerapannya (das sein). Dalam hal penegakan hukum pidana, kasus-kasus besar seringkali tidak tertangani dengan baik, seperti halnya praktik korupsi yang merajalela namun tidak mendapat penanganan hukum yang memadai. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel penegak hukum dan sarana yang tidak memadai, yang merupakan hambatan serius. Situasi ini kontras dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Ketidakadilan seperti ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan sistem hukum secara keseluruhan.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Putri, Darma; Fahmi, Sudi; Ardiansah, Ardiansah
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i1.19039

Abstract

Perlindungan terhadap anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, masyarakat, dan keluarga. Fenomena meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kota Pekanbaru menjadi latar belakang pentingnya dilakukan kajian hukum dan sosial terhadap implementasi perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban. Anak sebagai korban memiliki hak-hak yang secara hukum dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak untuk memperoleh rehabilitasi dan restitusi. Namun dalam praktiknya, banyak korban yang belum mampu mengakses hak-hak tersebut secara maksimal akibat berbagai hambatan struktural dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan seksual di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang menghalangi pemenuhan hak-hak tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis dan teknik wawancara, ditemukan bahwa hambatan utama berasal dari masih kuatnya stigma sosial, rumitnya prosedur hukum, serta lemahnya koordinasi antarlembaga yang seharusnya memberikan perlindungan dan layanan kepada korban. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan kolaboratif antar pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme perlindungan, memperluas akses layanan pemulihan, serta membangun sistem yang responsif terhadap kebutuhan korban agar perlindungan hukum terhadap anak benar-benar dapat diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.
Perlindungan Hak Anak Perempuan Kekerasan Seksual di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Putri, Darma; Fahmi, Sudi; Ardiansah, Ardiansah
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5167

Abstract

Perlindungan hak anak kekerasan seksual dalam konteks ini mencakup berbagai tindakan yang harus dilakukan oleh negara, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Dengan semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual di Kota Pekanbaru khususnya yang menargetkan anak perempuan sebagai sasaran empuk karena kelemahan mereka, mendorong dilakukannya penelitian ini. Anak sebagai Korban kekerasan seksual harus dilindungi undang-undang dan dapat menggunakan hak-haknya. Namun korban tidak berhasil memperoleh hak-hak tersebut.  Akibat penderitaan yang dialami korban, rasa sakit, teror, trauma jangka panjang, dan dampak buruk lainnya pasca kekerasan seksual. Tidak seorang pun boleh meninggalkan seorang korban, apalagi orang yang menjadi korban, untuk memperjuangkan apa yang terjadi pada mereka. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis Perlindungan Hak anak perempuan kekerasan seksual anak perempuan Di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan untuk menganalisis hambatan dan upaya Perlindungan Hak anak perempuan kekerasan seksual terhadap anak perempuan Di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.  Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum sosiologi dengan teknik wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hak anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh negara, masyarakat, dan keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis, perlindungan fisik, hingga akses keadilan yang sensitif terhadap kebutuhan anak serta hak mendapatkan restitusi. Meskipun undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas, dalam praktiknya, banyak anak perempuan yang masih merasa hak-hak mereka tidak dilindungi sepenuhnya. Banyak korban yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan rehabilitasi yang memadai, dan proses hukum yang panjang serta rumit sering kali menambah beban psikologis mereka. Selain itu, stigma sosial yang melekat pada korban kekerasan seksual sering kali membuat mereka enggan untuk melapor atau mencari bantuan, sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sering kali terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mendukung, penerapan perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan seksual masih jauh dari harapan, dan banyak yang merasa terpinggirkan dalam proses pemulihan mereka.Meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan hak anak perempuan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan. Stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual sering kali menghalangi mereka untuk melapor dan mencari bantuan. Banyak anak perempuan yang merasa takut akan penilaian negatif dari masyarakat, yang membuat mereka merasa terasing dan tidak berdaya. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan cara melindungi mereka juga menjadi faktor penghambat. Keterbatasan sumber daya dalam memberikan layanan rehabilitasi yang memadai, baik dari segi finansial maupun tenaga ahli, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi serta hak anak dalam mendapatkan restitusi tentunya ini harus menjadikan agar pemerintah serta aparat penegak hukum dan juga lembaga harus ikut andil dan berkolaborasi agar terciptanya perlindungan hak terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara berbagai lembaga, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA), serta Perlindungan Perempuan Anak atau PPA Polresta serta DPRD Kota Pekanbaru khsusnya Komisi III DRPD ikut serta partisipasi aktif dalam masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak. Upaya tersebut meliputi penyuluhan, pelatihan, dan penyediaan sumber daya yang memadai untuk mendukung perlidungan hak kobran. Selain itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung anak perempuan, sehingga mereka merasa dihargai dan didengarkan. Dengan langkah-langkah yang terintegrasi dan komprehensif, perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan yang diharapkan dapat ditingkatkan. Namun, saat ini, banyak korban yang masih merasa hak-hak mereka tidak sepenuhnya terlindungi, dan mereka bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang lebih kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa perlindungan hak anak perempuan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh para korban.
Perlindungan Hak Anak Perempuan Kekerasan Seksual di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Putri, Darma; Fahmi, Sudi; Ardiansah, Ardiansah
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5167

Abstract

Perlindungan hak anak kekerasan seksual dalam konteks ini mencakup berbagai tindakan yang harus dilakukan oleh negara, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Dengan semakin meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual di Kota Pekanbaru khususnya yang menargetkan anak perempuan sebagai sasaran empuk karena kelemahan mereka, mendorong dilakukannya penelitian ini. Anak sebagai Korban kekerasan seksual harus dilindungi undang-undang dan dapat menggunakan hak-haknya. Namun korban tidak berhasil memperoleh hak-hak tersebut.  Akibat penderitaan yang dialami korban, rasa sakit, teror, trauma jangka panjang, dan dampak buruk lainnya pasca kekerasan seksual. Tidak seorang pun boleh meninggalkan seorang korban, apalagi orang yang menjadi korban, untuk memperjuangkan apa yang terjadi pada mereka. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis Perlindungan Hak anak perempuan kekerasan seksual anak perempuan Di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan untuk menganalisis hambatan dan upaya Perlindungan Hak anak perempuan kekerasan seksual terhadap anak perempuan Di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.  Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum sosiologi dengan teknik wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hak anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh negara, masyarakat, dan keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis dan medis, perlindungan fisik, hingga akses keadilan yang sensitif terhadap kebutuhan anak serta hak mendapatkan restitusi. Meskipun undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas, dalam praktiknya, banyak anak perempuan yang masih merasa hak-hak mereka tidak dilindungi sepenuhnya. Banyak korban yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan rehabilitasi yang memadai, dan proses hukum yang panjang serta rumit sering kali menambah beban psikologis mereka. Selain itu, stigma sosial yang melekat pada korban kekerasan seksual sering kali membuat mereka enggan untuk melapor atau mencari bantuan, sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sering kali terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mendukung, penerapan perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan seksual masih jauh dari harapan, dan banyak yang merasa terpinggirkan dalam proses pemulihan mereka.Meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan hak anak perempuan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan. Stigma sosial yang kuat terhadap korban kekerasan seksual sering kali menghalangi mereka untuk melapor dan mencari bantuan. Banyak anak perempuan yang merasa takut akan penilaian negatif dari masyarakat, yang membuat mereka merasa terasing dan tidak berdaya. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan cara melindungi mereka juga menjadi faktor penghambat. Keterbatasan sumber daya dalam memberikan layanan rehabilitasi yang memadai, baik dari segi finansial maupun tenaga ahli, juga menjadi tantangan yang harus dihadapi serta hak anak dalam mendapatkan restitusi tentunya ini harus menjadikan agar pemerintah serta aparat penegak hukum dan juga lembaga harus ikut andil dan berkolaborasi agar terciptanya perlindungan hak terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara berbagai lembaga, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA), serta Perlindungan Perempuan Anak atau PPA Polresta serta DPRD Kota Pekanbaru khsusnya Komisi III DRPD ikut serta partisipasi aktif dalam masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak. Upaya tersebut meliputi penyuluhan, pelatihan, dan penyediaan sumber daya yang memadai untuk mendukung perlidungan hak kobran. Selain itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung anak perempuan, sehingga mereka merasa dihargai dan didengarkan. Dengan langkah-langkah yang terintegrasi dan komprehensif, perlindungan hak anak perempuan korban kekerasan yang diharapkan dapat ditingkatkan. Namun, saat ini, banyak korban yang masih merasa hak-hak mereka tidak sepenuhnya terlindungi, dan mereka bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang lebih kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa perlindungan hak anak perempuan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh para korban.