Penerapan akad tunggal dan multi-akad pada transaksi keuangan di Lembaga Keuangan Syariah Bank telah lama dipraktekkan. Diantara akad tunggal yaitu murabahah dan mudharabah, sedangkan pada akad multikontrak dikenal adanya ada (MMQ) dan akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. Dalam perspektif fiqh, penerapan akad tunggal tidak menimbulkan perbedaan mengingat akad tunggal lebih mudah diidentifikasi dari segi rukun, syarat, dan konsekuensinya sesuai fiqih. Beda halnya dengan multi akad yang berisiko terkait pelanggaran prinsip syariah, seperti gharar (ketidakjelasan), riba, atau maisir (spekulasi). Menyikapi hal tersebut perlu dilakukan kajian lebih mendalam dari beberapa perspektif. Dengan mengadopsi metode studi literatur, artikel ini mencoba menggali lebih dalam kepada beberapa sumber hukum syariah Al-Qur'an, Hadis, Ijma’, Qiyas serta DSN MUI untuk memastikan bahwa baik akad tunggal