Penelitian ini menginvestigasi pencemaran Sungai Ciliwung, khususnya di sekitar Mall Seasons City di Jakarta, yang disebabkan oleh limbah domestik, limbah industri, dan sampah plastik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dari dokumen hukum, studi sebelumnya, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pencemaran adalah pembuangan limbah domestik yang tidak terkelola dengan baik dan limbah industri yang dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Kadar BOD, COD, dan TSS yang tinggi menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Ciliwung melampaui ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Penelitian ini juga menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pengelolaan limbah dan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah yang efektif. Penelitian ini membahas dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi dari pencemaran sungai, termasuk peningkatan penyakit seperti diare, infeksi kulit, dan penurunan keanekaragaman hayati. Temuan ini menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan limbah serta penegakan hukum yang lebih kuat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi pencemaran dan memulihkan kualitas lingkungan.