Saat ini, sistem jaringan jalan mengalami berbagai tantangan, termasuk kemacetan lalu lintas, pertemuan berbagai jenis moda transportasi di satu area, serta antrean dan penundaan kendaraan yang panjang. Masalah-masalah ini juga terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Namun, meskipun jumlah kendaraan terus meningkat, perkembangan infrastruktur jalan tidak mampu mengimbanginya. Salah satu titik krusial dalam jaringan jalan adalah persimpangan, dan Persimpangan Anak Aia di Kota Padang adalah contoh yang menunjukkan adanya masalah. Persimpangan ini melayani akses bus dari Terminal Anak Aia, yang merupakan terminal tipe A. Berdasarkan penelitian, kondisi geometrik persimpangan ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997. Persimpangan ini memiliki sudut belok sebesar 64 derajat yang tergolong tajam, dengan lebar pendekat sebesar 14 meter yang dianggap sempit. Selain itu, Jalan Adinegoro dan Jalan Anak Aia, menurut data dari Dinas PU Kota Padang, dikategorikan sebagai jalan arteri primer dan jalan lokal. Namun, lebar Jalan Anak Aia tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan dalam Dimensi kendaraan maksimum yang diperbolehkan melintas di Jalan Adinegoro dan Jalan Anak Aia adalah kendaraan dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan muatan sumbu terberat 9 ton Pd-T-18-2004-B,(Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Kawasan Perkotaan, 2004) adalah 6 meter (3 m lebar lajur). Setelah dilakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, didapatkan bahwa dimensi maksimum kendaraan yang dapat melintasi Jalan Anak Aia adalah kendaraan dengan panjang ≤ 12 meter, lebar ≤ 2,50 meter, tinggi ≤ 3,4 meter, dan muatan sumbu terberat 9 ton. Jalan Anak Aia juga dapat dilalui oleh kendaraan dengan dimensi yang sama. Sebagai solusi, dilakukan desain ulang geometrik pada Simpang Anak Aia dengan menyesuaikan radius simpang menjadi 14 meter dan 21 meter.