Atribusi merupakan dana talangan atau bantuan yang diberikan oleh suatu perusahaan agar dana klien dapat dicairkan dengan cepat. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau cara lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank Syariah Mandiri KC Sawahlunto salah satu bank yang memiliki beragam produk untuk penggalangan dan penyaluran dana. Salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri KC Sawahlunto adalah penggunaan sistem vesting dalam pembiayaan pensiun, yaitu pembiayaan konsumtif yang hanya diberikan kepada pensiunan dari pensiunan pegawai (PNS, BUMN atau BUMD) atau pensiunan janda. Untuk memperoleh pembiayaan pensiun, nasabah harus melalui berbagai prosedur pembiayaan seperti pengumpulan informasi, verifikasi data, analisis pembiayaan, dan lain-lain, hingga kredit atau pembiayaan diterbitkan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemakaian sistem atribusi pembiayaan pensiuan di Bank Syariah Mandiri KC Sawahlunto. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengajuan permohonan pembiayaan dilakukan oleh nasabah dan melengkapi persyaratan yang diminta, analisis pembiayaan yang dilakukan oleh CBRM untuk pengecekan kelengkapan dokumen, keputusan pembiayaan yaitu keputusan atas permohonan pembiayaan nasabah, penanadatanganan akad dan pengikatan agunan yaitu proses penanadatanganan perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh CBRM dan nasabah, kemudian agunan dikuasakan oleh nasabah kepada pihak bank, Realisasi pembiayaan yaitu tahapan pencairan pembiayaan pensiun yang dilaksakan oleh BFO.