Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana Ramadan, Suta; Amallia, Rizka; Nuri, Paten; Akbar, Annafi
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 17 No 01 (2024): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 17 No 01 Tahun 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v17i01.1048

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah penipuan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa oknum dukun pengganda uang melakukan kejahatan tersebut, karena Peristiwa itu membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Tanpa Memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. B/LH/2023/PN. tjk) Amallia, Rizka; Limantara, Benny Karya
Jurnal Hukum Respublica Vol. 24 No. 02 (2025): JURNAL RESPUBLICA
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/qmmcs589

Abstract

Kegiatan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dari satu daerah habitat ke daerah habitat lain di Indonesia, atau dari dan ke luar Indonesia, wajib disertai dengan Surat Angkutan Tumbuhan/Hewan (SATS). Marak terjadi Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa memiliki surat angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dan juga bagaimana pertanggungjawabanya. Adapun metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini, yang menjadi faktor penyebabnya yakni faktor ekonomi, kurangnya pengawasan oleh BKSDA dan juga minimnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap satwa liar yang dilindungi. Kemudian mengenai pertanggungjawaban pelaku dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar RP.5.000.000,00.