Pernikahan merupakan perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya berfungsi sebagai ikatan formal, tetapi juga sebagai landasan dalam membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan untuk menjamin kesiapan fisik, emosional, dan psikologis calon pasangan, praktik pernikahan dini masih banyak ditemukan, khususnya di pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukatif melalui program penyuluhan pra nikah sebagai bentuk pembekalan awal bagi calon pengantin. Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pra nikah hasil kolaborasi antara KKN UIN Sumatera Utara dengan KUA Dolat Rayat yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2025 dan dihadiri oleh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Metode kegiatan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab yang membahas pemilihan pasangan hidup, tahapan ta’aruf dan khitbah, hak serta kewajiban suami istri, hingga kesiapan dalam mendidik keturunan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan pra nikah berperan penting dalam meningkatkan pemahaman remaja perempuan usia pra nikah mengenai pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi langkah strategis dalam mencegah pernikahan dini serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.