Penyelenggaraan kesehatan hewan diemban oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat melalui otoritas veteriner dalam kerangka sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas). Sementara itu, pelayanan kesehatan hewan meliputi jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam penelitian ini Peneliti akan membahas putusan perkara perdata nomor 376/Pdt.G/2022/PN. Cbi., seorang pasien pemilik hewan yang telah bertahun-tahun mempercayakan perawatan Kesehatan hewan peliharaannya kepada klinik hewan Marcelo Exist Pet Center, Cabang Kota Wisata (selanjutnya disebut Klinik Hewan), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Klinik Hewan dengan sangkaan adanya perbuatan penipuan atas pencatatan gelar salah satu dokter hewan yang berpraktik, tindakan dokter hewan yang tidak profesional karena tidak melakukan persetujuan dari pasien (Informed Consent) dalam pengambilan tindakan medis dan dugaan adanya perbuatan malpraktik dalam melaksanakan tugas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana ruang lingkup hubungan hukum perdata antara dokter hewan dengan pasien/pemilik hewan dalam perjanjian terapeutik? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa keperdataan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. CBI? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut studi dogmatic atau penelitian doctrinal (doctrinal research). Simpulannya adalah hubungan hukum medis veteriner baik secara lisan, tertulis maupun diam-diam merupakan hubungan hukum keperdataan berupa perikatan yang miliki hak dan kewajiban, sehingga hubungan tersebut terjalin secara konsensualisme dan dengan itikad baik dan Pertimbangan Hukum Hakim Dan Amar Putusan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. Cbi., sudah sangat tepat karena secara hukum suatu perbuatan malpraktik hanya dapat ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI. Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Medis Veteriner dan Perbuatan Melawan Hukum.