Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBUTUHAN KALORI DAN PENENTUAN WAKTU ISTIRAHAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN FISIOLOGIS PADA PROSES PRODUKSI DI CV. RIFKY ARAFA Ramadhan, Muhamad Rafli; Rini, Asih Setyo; Hanan, Siti; Muhammad, Irfan; Ramadhania, Sherin; Setiawan, Lucky
Jurnal Ilmiah Teknik dan Manajemen Industri Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Taguchi : Jurnal Ilmiah Keilmuan Teknik dan Manajemen Industri
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/tgc.v3i2.146

Abstract

CV. Rifky Arafa, one of the companies engaged in garments that provides the needs of goods and services for making alma mater, suits, jackets, hats, togas, and bags, located in Kadu Genep Village, Petir District, Serang-Banten Regency. This research was conducted on 5 production operators of sewing machine parts. The purpose of this study was to determine how much calorie needs and how long rest periods needed by operators based on pulse rate and energy consumption and find out the optimal rest time for sewing machine part production process operators. This research method uses a physiological approach method with the calculation of measurement data of 10 pulses, from the calculation of the average working pulse rate (DNK) and cardiovascular load (%CVL) as well as the level of energy consumption needed by the operator when doing work, based on calculations using the highest average physiological approach of the work pulse rate (DNK) with a value of 90, 67 beats/minute and cardiovascular load (%CVL) with an indigo of 18.18% which classified as light workload and can be classified as not fatigue when working because of the value <30% if the %CVL value reaches 30% - 60% then repair or additional hours of rest time are needed. The calorie requirement required by the operator is 0.978 Kcal/min based on the calculation of energy consumption spent during work of 3.606 Kcal/min and energy expenditure at the time before work of 2.628 Kcal/min. For the determination of rest time through the calculation of energy consumption of 0.978 Kcal/min states that no rest time is needed during the work process at the production process operator. (Rt = 0) This means that the rest hours given or that have been set in the CV. Rifky Arafa which is 60 minutes is enough
Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Kepailitan Yang Diawali Dengan Penolakan Perdamaian Dalam PKPU Ramadhan, Muhamad Rafli; Suryanti, Nyulistiowati; Yuanitasari, Deviana
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 3, No 3 (2025): September
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16416966

Abstract

Di era globalisasi saat ini, Perjanjian utang-piutang merupakan elemen penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam sektor properti seperti pembangunan apartemen. Ketika debitor gagal melaksanakan kewajibannya, UU KPKPU memberikan kesempatan bagi debitor untuk menghindari kepailitan melalui rencana perdamaian. Selanjutnya, permasalahan timbul ketika rencana perdamaian pada PKPU ditolak dan debitor dinyatakan pailit, tetapi kemudian kembali mengajukan perdamaian dalam proses kepailitan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perdamaian pada kepailitan pasca rencana perdamaian PKPU ditolak dan akibat hukum dari dikabulkan perdamaian dalam kepailitan yang diawali dengan penolakan dalam PKPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memperhatikan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa kajian literatur hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan literatur pendukung lainnya. Dengan tujuan untuk memahami fenomena yang dimaksud dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Melalui hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa pertama, perdamaian kedua yang sebelumnya telah gagal dalam proses PKPU secara yuridis tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dinyatakan tidak sah dan kedua, akibat hukum dari dikabulkan perdamaian pada kepailitan setelah ditolaknya perdamaian pada PKPU ialah status debitor pailit dicabut dan mengembalikan kewenangan pengelolaan harta kepada perusahaan. Di samping itu, meskipun pelaksanaan rencana perdamaian dalam PKPU dan kepailitan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perlu adanya harmonisasi pengaturan PKPU dan Kepailitan dengan Peraturan Mahkamah Agung agar tercipta suatu kepastian hukum.