Fonny Tawas
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS INDEPENDENSI HAKIM DI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Filya L. Bansaleng; Fonny Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan independensi hakim di Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam hal organisasi,administrasi,dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah Mahkamah Agung (pasal 13 ayat 1 UU No 4 tahun 2004). Sejak saat itulah secara judicieel, organisasi, administrasi dan finansial hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. 2. Secara konstitusional maupun perundang-undangan harus terdapat jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan lembaga kehakiman yakni mandiri dalam menjalankan kekuasaannya, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah terutama dalam menyelenggarakan peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dalam kenyataannya kemandiian dan kemerdekaan hakim di pengadilan terkadang sulit untuk diwujudkan, karena telah dintervensi atau dicampuri oleh kekuatan dan kekuasaan lain. Banyak kasus hakim dalam mengadili perkara terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstra-yudisial terhadap kekuasaan kehakiman. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Independensi Hakim, Kekuasaan Kehakiman.
RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan MA Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022) Anggardi Oktaviano Marsukan; Fonny Tawas; Hironimus Taroreh
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG ATAU JASA TIDAK SESUAI DENGAN MUTU SEBAGAI TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (PUTUSAN PN JAYAPURA 460/PID.SUS/2022/PN JAP) Geovani Antonio Pontoh; Harly Stanly Muaja; Fonny Tawas
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf e tentang larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang/jasa tersebut. 2. Pemidanaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam praktik peradilan mencakup perbuatan memperdagangkan oli (pelumas) kendaraan tidak sama/non identik dengan oli pembanding, yaitu oli yang asli. Kata kunci: Memproduksi dan/atau Memperdagangkan, Barang atau Jasa, Tidak Sesuai Dengan Mutu, Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen.