Customary law In Bungo District, is based on Islamic sharia, as stated in the customary saying “adat besendi syara‘, syara’ bersendikan kitabullah”. This means that these customs are based on Islamic law and cannot be separated from the provisions of Islamic law. This research uses field research method. Primary, secondary data and data sources in this research are books and articles related to traditional marriage traditions and interviewing several traditional leaders. Data collection techniques in this research include observation, interviews, and field data collection. The results of this study indicate that the traditional marriage procedure in Bungo Regency goes through several stages, namely: batanang (introduction), sisik siang (pre-engagement), mengambang tando (engagement), mengantar serah (delivering marriage needs), nikah kawin (marriage contract), berelek berkenduri (marriage feast) mengumpul tua menutup lek (closing of the traditional marriage ceremony). All these stages of marriage customs contain values of kindness, mutual help, and the values of gotong royong, which are the implementation of the teachings of Islam. In this context, these customs are carried out by following the provisions of Islamic law and strengthening the values of religious teachings in community life. [Hukum adat di Kabupaten Bungo didasarkan pada syariat Islam, sebagaimana yang dinyatakan dalam seloko adat yang berbunyi "adat besendi syara', syara' bersendikan kitabullah". Artinya, adat-adat tersebut didasarkan pada syariat Islam dan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Data primer, sekunder dan sumber data dalam penelitian ini ialah buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan tradisi adat perkawinan serta mewawancarai beberapa tokoh adat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan pengumpulan data lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata cara adat perkawinan di Kabupaten Bungo melalui beberapa tahapan, yaitu: batanang (perkenalan), sisik siang (pra peminangan), mengambang tando (peminangan), mengantar serah (mengantar kebutuhan perkawinan), nikah kawin (akad nikah), berelek berkenduri (pesta perkawinan) mengumpul tua menutup lek (penutup acara adat perkawinan). Semua tahapan adat perkawinan ini mengandung nilai-nilai kebaikan, saling tolong-menolong, dan nilai-nilai gotong royong, yang merupakan implementasi dari ajaran agama Islam. Dalam konteks ini, adat-adat tersebut dijalankan dengan mengikuti ketentuan hukum Islam dan memperkuat nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan masyarakat].