Bahwa berdasarkan Lampiran huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; 3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik; 4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 5. Kurikulum muatan lokal; 6. Pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Perizinan pendidikan; 8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan; 9. Peran serta masyarakat; 10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Pendanaan pendidikan; 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup.