Tulisan ini mengupas tentang bagaimana legalitas Kewenangan Baitul Mal Gampong dalam memainkan perannya sebagai lembaga yang tugasnya adalah mendistribusikan zakat. pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan, dan pengelolaan zakat harta wakaf, harta agama serta menjadi pengawas sesuai ketentuan syariat Islam dan bagaimana upaya dan kendala Baitul Mal Gampong terhadap masyarakat miskin di Kota Langsa. Hal tersebutlah yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research) dimana dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Baitul Mal yang telah didirikan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh Abu Bakar As-Shiddiq, semakin tingkatkan fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Baitul Mal Gampong memiliki legalitas dalam pembentukannya yaitu Qanun Aceh No.3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Pembentukan Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama diperkuat dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Baitul Mal Kota Langsa Nomor: 233/451.5/2020 tentang Susunan Organisasi Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama Tahun 2020. Adapun upaya yang dilakukan oleh Pengurus Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama untuk menyalurkan dana yang sudah terkumpul dan masuk dalam kas Baitul Mal Gampong untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin adalah sebagai berikut: Mendata Sasaran penerima zakat (Mustahiq) serta penerima Infaq dan shadaqah yang mayoritas fakir miskin yang sangat membutuhkan sehingga diperoleh data yang konkret mengenai sasaran penerima bantuan tersebut dan menyalurkan dengan cara mendatangi rumah-rumah tempat tinggal penerima bantuan dan menyerahkan langsung dalam bentuk uang. Adapun kendala yang dihadapi Baitul Mal Gampong Baroh Langsa Lama dalam meningkatkan ekonomi msyarakat miskin yaitu keterbasan dana yang terkumpul untuk disalurkan yaitu jumlah muzakki (orang yang wajib berzakat) yang jumlahnya sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh masyarakat gampong, jumlah orang kaya dan pengusaha yang terbatas.